Repelita [Jakarta] - Pembekuan rekening donasi milik Ketua Aksi AMPB Pati, Botok, oleh Bank Mandiri memicu gelombang kritik dari kalangan netizen.
Tindakan penyitaan saldo senilai Rp80.935.474 untuk kegiatan demonstrasi tersebut diakui perbankan atas desakan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Masyarakat menilai pemblokiran dana milik aktivis sosial itu dilakukan secara mendadak serta melangkahi ketentuan hukum acara pidana.
Melalui akun Threads bacakoran.co, diunggah informasi pemblokiran dana gerakan masyarakat yang berujung banjir tanggapan netizen.
Pengelola akun tersebut mencuitkan "BANK MANDIRI sebut pemblokiran rekening milik akun Botok Ketua Aksi AMPB Pati adalah permintaan penegak hukum. Uang hasil donasi untuk aksi 27 Agustus sebesar Rp 80.935.474 diblokir BANK MANDIRI dan tidak bisa di gunakan untuk kegiatan aksi AMPB Pati.".
Langkah mengejutkan dari institusi perbankan plat merah tersebut langsung menuai kecaman pedas pengguna media sosial.
Akun priskacha_ meluapkan emosinya dengan menulis "Gak ada yg lebih binatang dari kejadian sebulan terakhir, binatangnya binatang banget".
Independensi bank BUMN dipertanyakan akun rexrar.99 yang melontarkan sindiran "Ngeri bank udah jd budak skrng".
Ketimpangan kecepatan penanganan laporan penipuan biasa dibandingkan permintaan aparat disesalkan akun mpok_ame_am3.
Ia menulis "Cepet banget ngeblokirnya @bankmandiri @danantaraindonesiacx100 Kalo rakyat kecil di tipu atau terkena penipuan telpon ke Mandiri suruh lapor ono ini minta surat ono ini, lama banget blokir norek penipunya Mikir".
Penilaian serupa mengenai rumitnya birokrasi pengaduan nasabah korban tindak kejahatan disampaikan oleh akun ennurmaulida.
Dugaan pengalihan isu utama gerakan protes masyarakat dilayangkan oleh akun louis84510.
Ancaman pemboikotan layanan perbankan tersebut dilontarkan secara tegas oleh akun must.ton.
Sindiran atas kilatnya proses eksekusi pemblokiran disampaikan akun endandaningsih dengan mencuit "Gak pake proses 14 Hari kerja ya😃😃".
Ketidakadilan standar penindakan hukum antara rakyat kecil dan pelaku korupsi disentil akun ketua_pkd.
Sorotan mengenai aspek legalitas pemblokiran dana Rp80,9 juta milik Mas Botok juga diungkapkan oleh akun Threads salsaer.
Ia mempertanyakan mekanisme izin pengadilan dengan mencuit "Bank Mandiri mengakui rekening Mas Botok, Rp80,9 juta, diblokir atas permintaan aparat penegak hukum, dan mengklaim sudah “sesuai prosedur.” Kalau begitu, prosedurnya bisa diuji. Pasal 140 KUHAP mewajibkan izin ketua Pengadilan Negeri. Kalau memakai dalih mendesak, persetujuan tetap wajib diminta dalam 48 jam. Rekening diblokir Jumat. Hari ini Minggu. Tunjukkan izinnya, atau buka rekening itu sekarang 🔥🔥🔥🔥 Hak warga tidak boleh dibekukan karena bersuara. Masih negara hukum gak sih kita?".
Desakan untuk meneruskan insiden ketidakadilan tersebut ke media internasional diusulkan oleh akun akopulpen.
Kekhawatiran terhadap reputasi bank BUMN diungkapkan akun justcallmeruri yang menulis "sejak ada danantara, jadi trust issue sama bank plat merah. ternyata kok emang red flag.".
Perbandingan durasi penyitaan aset koruptor dengan pembekuan rekening warga disuarakan oleh akun viantikasyska.
Ia menyampaikan tanggapannya "Ngeri ya mbak. Bahkan koruptor, asetnya klo diblokir aja lama banget. Lah ini rakyat pake duit pribadi yg sangat jauh nominalnya sama rekening koruptor ko langsung main blokir aja.".
Kekecewaan atas perlakuan represif aparat ditutup oleh cuitan akun sri.daryanti12 yang menulis "setakut itu yah pemerintah sama mas botok sampai2 semuanya diblokir satu2 ,ini negara apa sih sebenarnya?". (*)
Editor: 91224 R-ID Elok
View on Threads
View on Threads
View on Threads
View on Threads
View on Threads