Berita, Nasional

[VIRAL] Minta Prabowo Mundur, Pegawai Pajak Dipecat Massa Buruh Desak Bongkar Skandal

Repelita.net

10 May 2026 23:42 WIB • 1,117 view

[VIRAL] Minta Prabowo Mundur, Pegawai Pajak Dipecat Massa Buruh Desak Bongkar Skandal
Foto: Istimewa

Repelita Pematangsiantar - Seorang aparatur sipil negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bernama Bursok Anthony Marlon resmi kehilangan jabatannya setelah nekat melayangkan surat terbuka berisi permintaan mundur kepada Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan pencopotan yang tertuang dalam SK Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-70/PJ/2026 tertanggal 30 April 2026 itu langsung memicu kemarahan massa buruh yang berencana mengerahkan ribuan orang untuk mengepung kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar, Selasa (12/5/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam surat terbuka yang viral tersebut, Bursok secara gamblang meminta Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur karena dinilai gagal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi besar di sektor perpajakan dan perbankan yang sudah ia setorkan sejak 2021.

Sebagai bentuk solidaritas, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) pun menggerakkan massanya untuk turun ke jalan menuntut keadilan.

Salah satu tuntutan utama yang paling mengemuka adalah desakan agar pemerintah segera membongkar skandal perusahaan fiktif yang diduga selama ini merajalela dan merugikan negara secara sistematis.

"Kami mengecam keras dugaan intimidasi terhadap Saudara Busrok Anthony. Ia berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman," tegas Abdul Arif Namora Sitanggang, penanggung jawab aksi.

Dalam laporannya, Bursok menyebut dua badan usaha fiktif yakni PT Antares Payment Method dan PT Beta Akses Vouchers diduga terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak pernah menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Massa buruh mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait kasus perusahaan bodong tersebut karena dinilai melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP yang merugikan keuangan negara secara fantastis.

“Pengaduan saya bukan pengaduan ecek-ecek. Ini soal hak negara yang hilang,” tulis Bursok dalam surat terbukanya yang kini menjadi dokumen publik.

Bursok juga mengklaim bahwa dirinya pernah menolak tawaran uang damai senilai Rp25 miliar hanya demi mempertahankan integritas sebagai aparatur negara yang bersih.

“Karier saya dihancurkan setelah saya membongkar dugaan korupsi perpajakan dan perbankan,” kata Bursok dalam surat terbukanya.

“Padahal kinerja saya istimewa. Namun, karena saya meminta Presiden, Wapres, dan Menkeu mundur akibat dugaan korupsi, hari ini saya di-nonjob-kan,” ujar Bursok.

Tak hanya soal Bursok, sembilan poin tuntutan yang dibawa massa juga menyoroti dugaan kegiatan fiktif di lingkungan DJP serta pemberhentian tidak wajar terhadap pekerja pengamanan dalam yang sudah mengabdi selama 15 tahun.

Massa yang direncanakan berkumpul di Lapangan Kayu, Jalan Gunung Simanuk-manuk, tepat di depan Siantar Zoo itu juga menuntut transparansi data outsourcing dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di lingkungan DJP.

“Aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun kami tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan,” tulis pengurus aksi dalam surat pemberitahuan mereka.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Keuangan, maupun DJP terkait tudingan adanya skandal perusahaan fiktif serta pencopotan Bursok yang dinilai kontroversial tersebut.(*)

Surat Lengkap Pemberitahuan Aksi dan 9 Tuntutan Massa Buruh:

Nomor : 082/SP/PC FSP KEP SPSI/SIANTAR-SIMALUNGUN/X/2026. Lampiran : . Perihal : Pemberitahuan Aksi Damai

Kepada Yang Terhormat : - Kapolres Pematangsiantar. - Cq : Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar. di tempat

Dengan hormat,

Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta sebagai bentuk sikap tegas terhadap ketidakadilan hukum yang kami nilai terus terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka kami dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (F SP KEP) KSPSI AGN bersama Dewan Peduli Negeri (DPN) menyampaikan pemberitahuan aksi damai.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya di DJP Wilayah Sumut I yang hingga saat ini tidak menunjukkan adanya penyelesaian yang transparan dan berkeadilan.

Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut hingga ke DJP Wilayah Sumut II sebagai bentuk konsistensi perjuangan kami dalam menuntut keadilan.

I. WAKTU DAN TEMPAT Hari/Tanggal : Selasa, 12 Mei 2026 Waktu : 09:30 Tempat :

Kantor DJP Wilayah Sumut II di Pematangsiantar.

Kantor PLN UP3 Pematangsiantar.

II. PESERTA AKSI DAN TITIK KUMPUL Jumlah Massa : ± 100 Orang Unsur Peserta :

K-SPSI AGN.

FSP KEP KSPSI AGN.

Dewan Peduli Negeri (DPN).

Elemen Masyarakat Sipil.

Titik Kumpul : Jalan Gunung Simanuk-manuk, Lapangan Kayu, tepat di depan Taman Hewan (Siantar ZOO).

III. PENANGGUNG JAWAB dan KOORDINATOR AKSI

Nama Penanggung Jawab : Abdul Arif Namora Sitanggang. Jabatan : Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun. Nomor Handphone : 082128970300.

Nama Koordinator Aksi : Satriadi Aritonang Jabatan : K-SPSI.

IV. TUNTUTAN AKSI

1.Mempertanyakan Mandulnya Pengawasan 

Kami mempertanyakan secara keras hasil pengawasan terhadap kasus yang menimpa Saudara Busrok Anthony. Jika benar pengawasan telah dilakukan, mengapa hingga hari ini tidak ada kejelasan dan penyelesaian yang transparan? Atau jangan-jangan pengawasan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian menindak?

2. Kecam Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi 

Kami mengecam keras dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pekerja di lingkungan DJP Wilayah Sumut I dan DJP Wilayah Sumut II. Tindakan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kekuasaan. Saudara Busrok Anthony berhak atas perlindungan hukum, bukan tekanan dan pembungkaman.

3. Desak Pembongkaran Dugaan Perusahaan Bodong 

Kami mendesak keterbukaan total di hadapan publik dan media nasional terkait dugaan banyaknya perusahaan bodong yang terdaftar di sejumlah bank nasional namun tidak menjalankan kewajiban perpajakan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah kejahatan serius yang melanggar Pasal 39 ayat (1) UU KUP. Negara dirugikan, rakyat ditipu, dan aparat tidak boleh tutup mata.

4. Tuntut Transparansi Data Outsourcing dan BPJS 

Kami meminta data lengkap perusahaan outsourcing beserta seluruh pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan DJP, termasuk bukti pembayaran iuran. Jika terdapat pekerja yang tidak didaftarkan atau iurannya tidak dibayarkan, maka hal tersebut adalah bentuk eksploitasi yang wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

5. Minta Pertanggungjawaban Aspek K3 

Kami menuntut pertemuan langsung dengan pejabat K3 serta pihak yang memiliki sertifikasi resmi. Keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar formalitas administratif—ini menyangkut nyawa, hak dasar, dan martabat pekerja yang tidak boleh diabaikan.

6. Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif di DJP 

Kami menuntut penjelasan terbuka terkait kegiatan di Aula Lantai 6 DJP pada tanggal 6–7 November 2025 yang diduga kuat fiktif. Jika benar kegiatan tersebut tidak pernah ada, maka ini adalah bentuk manipulasi yang mencederai integritas institusi negara dan harus diusut tuntas.

7.Tuntut Pembayaran Hak Pekerja 

Kami mendesak pihak DJP untuk segera membayarkan kekurangan gaji serta kompensasi atas pemotongan sepihak terhadap upah Saudara Busrok Anthony. Tidak ada alasan bagi institusi negara untuk melakukan praktik yang melanggar hak normatif pekerja.

8.Kami meminta kejelasan yang pasti terhadap pemberhentian pekerja Pengamanan Dalam (Pamdal) atas nama saudara Dahman Bakara yang telah bekerja selama -+ 15 tahun, sebab surat permohonan Mediasi Secara B-partit kepada Pimpinan DJP wilayah II sumatera Utara belum menanggapi permohonan kami.

 Serta kami ingin mendapatkan kejelasan langsung tentang keberadaan status pekerja pengamanan dalam (Pamdal) yang ada di dalam wilayah kerja DJP wilayah sumut II. Pada dasarnya status mereka, baik PPNPN maupun tenaga outsourcing, tetap diakui sebagai tenaga kerja dan berhak atas perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja).

9. Kami meminta penjelasan kepada Manajer PLN UP3 Pematangsiantar tentang saudari Sari Intan Siahaan yang telah bekerja selama 28 tahun, saat ini yang diberhentikan secara tidak wajar/tidak sesuai aturan yang berlaku. Kami mendapatkan bukti kecurigaan adanya kesalahan yang telah dilakukan secara bersama-sama antara pihak PLN Manajer UP3 dan Manager ULP Parapat dengan pihak Rekanan PT. Sanobar Gunajaya dan PT. Electricity Services.

V. PENUTUP

Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara tertib dan damai, namun tidak akan kehilangan ketegasan dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan. Apabila tuntutan ini terus diabaikan, maka kami tidak akan ragu untuk melanjutkan aksi dengan skala yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang sistematis.

Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengamanan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami, PENGURUS PIMPINAN CABANG FSP KEP SPSI AGN SIANTAR-SIMALUNGUN

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung