Berita, Nasional

Jimly Asshiddiqie Desak Pemerintah dan DPR Segera Eksekusi Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran

Repelita.net

08 November 2026 23:27 WIB • 10 view

Jimly Asshiddiqie Desak Pemerintah dan DPR Segera Eksekusi Putusan MK dan MA Terkait Ijazah Gibran
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mendesak para pemangku kebijakan di Senayan serta jajaran pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Desakan konstitusional tersebut disampaikan Jimly saat hadir dalam unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Aksi Rakyat Bela Indonesia di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, sebagaimana dikutip pada Minggu, 8 November 2026.

Menurut Jimly, ketegasan dari lembaga eksekutif maupun legislatif mutlak diperlukan demi mengakhiri kegaduhan sosial dan politik yang sudah berlangsung berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.

“Supaya apa yang sudah diputuskan oleh MK, diputuskan oleh MA, nah itu dijadikan pegangan untuk mengambil keputusan supaya ada penyelesaian keributan yang nggak habis-habis ini, gitu loh,” ujar Jimly.

Turut hadir dalam forum aksi yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Tamsil Linrung juga menyuarakan pandangan senada dengan menyoroti kemelut keabsahan ijazah Gibran yang dinilai telah banyak menguras energi nasional.

Tamsil mengingatkan pentingnya penyelesaian cepat agar roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak terus terbebani oleh polemik politik yang berkepanjangan hingga bertahun-tahun.

“Kalau kata Prof Jimly bisa dibayangkan kalau sampai tiga tahun. Betapa beratnya tugas presiden kita. Jadi ini tak boleh dibiarkan, kalau bisa minggu depan harus selesai, saat reses DPR sudah usai,” kata Tamsil dalam acara ARBI di Lapangan Masjid Agung Al Azhar Jakarta.

Lebih lanjut, Tamsil menilai bahwa proses konstitusional ihwal wacana pemakzulan Gibran sejatinya tidak memerlukan prosedur parlemen yang berbelit-belit, termasuk tidak harus melalui mekanisme pembentukan hak angket di DPR.

Menurutnya, landasan hukum formal yang tertuang dalam yurisprudensi kedua lembaga peradilan tertinggi sudah sangat cukup dijadikan dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

“Ya, Putusan MK. Cukup Putusan MK dan MA menjadi basis untuk memilih penggantinya,” tegas Tamsil.

Rangkaian desakan dari para tokoh nasional tersebut semakin memanaskan dinamika politik di awal November 2026, menyusul keluarnya putusan MK dan MA yang menyatakan Surat Keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung