Berita, Nasional

[VIRAL] Izin Hutan dari Pusat, Kebakaran Ditanggung Pemda dan Rakyat

Repelita.net

23 September 2026 21:59 WIB • 98 view

[VIRAL] Izin Hutan dari Pusat, Kebakaran Ditanggung Pemda dan Rakyat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pernyataan mengenai kewenangan penerbitan izin pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan di Kalimantan menjadi perhatian warganet di Threads.

Pada 23 September 2026, akun @zumaahmad9 menyampaikan kritik terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menghadapi kebakaran hutan.

ADVERTISEMENT

“Semua ijin pembakaran hutan Kalimantan selama ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Tapi, Pemda dan masyarakat yg kewalahan memadamkan apinya. Dzolimnya!

Terang benderang ini .”

Unggahan tersebut kemudian mendapat berbagai tanggapan dari pengguna Threads yang menyoroti persoalan tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan.

Akun @harris__dee menanggapi dengan mengaitkan persoalan pajak, pekerjaan, serta penanganan bencana dengan masyarakat.

“Yang dipajaki rakyat, yg dikerjain rakyat, bencana juga yg atasi rakyat.... Enak nya diambil Pejabat Pemerintah Pusat 😓😓😓”

Sementara itu, akun @arief197467 menyampaikan kekhawatiran terhadap sosok yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

“Semoga beliau dilindungi dari segala marabahaya.Ngeri juga, takutnya beliau dikerjain sm penguasa kanan-kirinya.”

Pertanyaan mengenai pihak yang memberikan izin pembukaan lahan juga muncul dalam kolom tanggapan.

Akun @nurulife menuliskan, “nah siapa ini orang pusat yang kasih izin buka lahan”

Komentar lain datang dari akun @i.bangkit.s yang menyebut nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam komentarnya.

“Kalian tahu kemmenhut Raja Juli itu siapa ? Yak kaki tangan Jokowi”

Di tengah perdebatan tersebut, akun terverifikasi @fannidwi memberikan penjelasan berdasarkan pengalaman mengurus perizinan yang berkaitan dengan kawasan hutan.

“Yang dikatakan oleh bapak ini benar, segala perijinan terkait kawasan Hutan itu pasti yang mengeluarkan Pusat yaitu Kementerian Kehutanan RI (dahulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI).

Karena saya dulu di kantor pernah mengurusi perijinan yang terkait kawasan Hutan.

Jadi khusus kawasan Hutan pasti perijinan di Kementerian Kehutanan.”

Komentar tersebut memperkuat pembahasan mengenai posisi pemerintah pusat dalam proses perizinan kawasan hutan, meskipun klaim mengenai seluruh izin pembakaran hutan perlu dibedakan dari perizinan pemanfaatan atau pembukaan kawasan hutan.

Pertanyaan lain kemudian dilontarkan akun @afifstrd yang menyoroti keberadaan pihak pemerintah pusat yang disebut dalam diskusi tersebut.

“Dan orang pusatnya tinggal di?”

Rangkaian unggahan itu menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan di Kalimantan tidak hanya berkaitan dengan proses pemadaman di lapangan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai kewenangan perizinan, tanggung jawab pemerintah, serta keterlibatan pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan kawasan hutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung