Berita, Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI Sebut Kemenangan Perjuangan Buruh Indonesia

Repelita.net

07 October 2026 12:14 WIB • 87 view

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, ASPIRASI Sebut Kemenangan Perjuangan Buruh Indonesia
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE, menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum penting sekaligus hasil dari perjuangan panjang pekerja dan buruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri.”

Menurut Mirah, regulasi khusus tersebut menjadi penting karena persoalan ketenagakerjaan tidak lagi hanya ditempatkan sebagai bagian dari klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka.”

ASPIRASI menilai sejumlah substansi yang masuk dalam UU tersebut sejalan dengan berbagai tuntutan yang selama ini diperjuangkan serikat pekerja, termasuk melalui Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah pengaturan mengenai outsourcing atau alih daya, khususnya mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan.

ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa pekerjaanlah yang dialihdayakan, bukan pekerjanya, sekaligus adanya arah untuk memberikan kepastian status kepada pekerja pada perusahaan yang melakukan pemborongan pekerjaan.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian.”

Selain outsourcing, ASPIRASI menyoroti penguatan pengawasan ketenagakerjaan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan.

Mirah menilai pengawasan selama ini masih menjadi salah satu persoalan dalam pelaksanaan norma ketenagakerjaan, antara lain karena keterbatasan jumlah pengawas, anggaran serta kapasitas pengawasan.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif.”

ASPIRASI juga memberikan perhatian terhadap pencadangan dana pesangon yang diarahkan untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Organisasi tersebut menyatakan masih akan mempelajari mekanisme teknis pencadangan tersebut setelah memperoleh naskah final UU beserta aturan pelaksanaannya.

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia.”

Di bidang peningkatan kompetensi, ASPIRASI mengapresiasi adanya kewajiban pemerintah menyediakan anggaran pelatihan dan pengembangan kemampuan pekerja yang bersumber dari APBN.

Menurut ASPIRASI, kebutuhan tersebut semakin mendesak karena dunia kerja menghadapi perubahan akibat digitalisasi, otomatisasi serta perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir.”

Persoalan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT juga menjadi bagian yang disoroti ASPIRASI dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

ASPIRASI mencatat adanya perubahan mengenai masa PKWT yang sebelumnya dapat berlangsung panjang menjadi lebih terbatas, dengan masa kontrak dua tahun serta mekanisme perpanjangan sesuai ketentuan UU.

Menurut organisasi tersebut, kepastian masa kerja diperlukan agar hubungan kontraktual tidak membuat pekerja terus berada dalam ketidakjelasan status.

“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak.”

ASPIRASI turut menyoroti aturan mengenai pemagangan dengan menegaskan bahwa program tersebut harus benar-benar berorientasi pada pembelajaran, pendidikan dan peningkatan kompetensi.

Pemagangan, menurut ASPIRASI, tidak boleh digunakan sebagai cara untuk menempatkan pencari kerja pada pekerjaan reguler perusahaan dengan status yang menghindarkan perusahaan dari kewajiban sebagai pemberi kerja.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan.”

Meski menyambut pengesahan UU pada 6 Oktober 2026, Mirah menegaskan bahwa ASPIRASI tidak akan berhenti pada momentum pengesahan tersebut.

ASPIRASI masih menunggu salinan resmi naskah final untuk melakukan telaah terhadap seluruh ketentuan, terutama karena sejumlah materi masih memerlukan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya.”

ASPIRASI juga mengingatkan pemerintah agar ketentuan turunan tidak justru mengurangi perlindungan yang telah dituangkan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal.”

Mirah berharap pengesahan UU tersebut menjadi pijakan untuk membangun hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi dan berkeadilan bagi pekerja Indonesia.

ASPIRASI sekaligus menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, pemerintah serta berbagai elemen serikat pekerja yang ikut memperjuangkan kepentingan buruh selama proses pembahasan regulasi tersebut.

“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Ada suara buruh yang masuk ke dalam undang-undang. Ada aspirasi yang berhasil diperjuangkan. Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang perjuangan dan dialog.”

Mirah kembali menegaskan sikap ASPIRASI setelah UU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan.”

Menurut Mirah, keberhasilan UU tersebut nantinya tidak cukup hanya dinilai dari proses pengesahan di parlemen, tetapi harus terlihat dalam kehidupan pekerja.

“Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik.”(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung