Berita, Nasional

Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun, Kejagung Periksa 12 Saksi Pejabat Dan Swasta

Repelita.net

12 August 2026 16:35 WIB • 450 view

Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis Rp10,5 Triliun, Kejagung Periksa 12 Saksi Pejabat Dan Swasta
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Korps Adhyaksa melangsungkan langkah pemeriksaan lanjutan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Proses pemanggilan saksi dilaksanakan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan meminta keterangan dari 12 orang saksi pada Selasa.

ADVERTISEMENT

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan mengenai deretan pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik.

Para pihak yang diperiksa mencakup deretan pejabat internal, pegawai operasional, hingga pengurus yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Saksi dari pihak internal yang hadir antara lain figur berinisial O yang bertugas selaku tenaga pendukung Plt Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan tablet.

Selain itu terdapat pegawai instansi berinisial RHG, Z, dan GDF, serta sosok RRNWP yang menjabat sebagai sekretaris pimpinan lembaga.

Dari unsur luar lembaga penyidik memeriksa WH selaku pengurus yayasan TBCS serta RE yang menjabat sebagai staf keuangan di PT GSN.

Penyidik turut meminta keterangan dari saksi berinisial YCS beserta perwakilan dari PT KSK dan PT BPK.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap AR selaku Direktur PT EC serta DRP yang memegang jabatan sebagai kepala SPPG Yayasan SPB.

"TIm penyidik sebetulnya memanggil 22 orang untuk diperiksa sebagai saksi. Dan yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 12 orang," ujar Anang Supriatna.

Pemeriksaan marathon ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian berkas perkara yang sebelumnya sempat tersendat akibat dinamika internal di Gedung Bundar.

Pengusutan perkara ini telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua purnawirawan TNI yakni Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.

Tersangka lainnya mencakup sosok Asep Yusuf Somantri, pihak swasta Andrew Mulyono dan Glor Harimas Sihombing, serta perwira tinggi Polri Brigjen Lalu Muhammad Iwan.

Skandal penyimpangan ini mencakup beberapa klaster dugaan tindak pidana, mulai dari praktik jual beli lokasi SPPG hingga penggeledahan harga pengadaan kendaraan operasional dan peralatan elektronik.

Penyidik memperkirakan nilai potensi kerugian keuangan negara akibat rangkaian penyimpangan pengelolaan anggaran program tersebut menembus angka Rp 10,5 triliun per tahun. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung