Berita, Nasional

Tim Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa: Jika P21, Jokowi Harus Hadir ke Pengadilan Jelaskan Ijazah di Bawah Sumpah

Repelita.net

21 June 2026 17:47 WIB • 691 view

Tim Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa: Jika P21, Jokowi Harus Hadir ke Pengadilan Jelaskan Ijazah di Bawah Sumpah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa, serta Abdul Gafur Sangadji meyakini status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal berubah drastis jika statusnya menjadi P21.

Abdul Gafur menyatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan masuk tahap persidangan, sosok Joko Widodo berkewajiban hadir untuk memberikan keterangan di muka majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan dalam koridor hukum pidana, beban untuk membuktikan tuduhan terletak pada pihak yang melaporkan perkara tersebut.

“Ketika pelapor menyatakan bahwa direndahkan, dihinakan karena ijazahnya diduga palsu maka dia harus membuktikan di hadapan pengadilan bahwa dia tidak dihinakan karena ijazah dia asli,” ujarnya saat tampil di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Jumat, 19 Juni 2026.

Maka dari itu, lanjutnya, tanggung jawab pembuktian tidak berada di pundak Roy Suryo maupun Dokter Tifa, melainkan menjadi beban pelapor setelah kasus berada dalam ranah pengadilan.

Menurut Abdul Gafur, apabila status P21 resmi ditetapkan, Joko Widodo diposisikan sebagai saksi pelapor sekaligus saksi kunci yang keterangannya menjadi penentu jalannya perkara.

Ia menambahkan, ini menjadi kesempatan bagi Jokowi untuk memaparkan proses pendidikannya secara terbuka dan transparan di hadapan publik melalui pengadilan jika kasus ini benar-benar disidangkan.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” katanya.

Dirinya menilai selama ini diskursus mengenai validitas ijazah hanya bergulir secara luas melalui media, siniar, hingga komentar dari berbagai pihak di ruang publik.

Jika perkara ini terus melaju hingga ke pengadilan, arena perdebatan dipastikan akan bergeser ke ruang sidang dengan mekanisme pembuktian yang jauh lebih formal serta ketat.

“Begitu P21, medan pertempurannya berubah,” pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung