Berita, Nasional

Tangan diborgol, eks bos Ombudsman irit bicara & pasang muka datar jelang sidang korupsi nikel

Repelita.net

25 June 2026 21:32 WIB • 605 view

Tangan diborgol, eks bos Ombudsman irit bicara & pasang muka datar jelang sidang korupsi nikel
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Saat digiring menuju ruang sidang, ia tampak berjalan dengan kedua tangan terborgol dan dikawal ketat oleh sejumlah petugas Kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Meski mengaku kondisi kesehatannya baik, Hery memilih pasang muka datar dan hanya bersikap irit bicara saat awak media berusaha mengonfirmasi kasus yang menjeratnya.

Ia lebih banyak terdiam dan langsung melangkah masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar panjang lebar.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menduga Hery Susanto selaku penyelenggara negara anggota Ombudsman periode 2021-2026 telah menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dengan total mencapai Rp4,85 miliar.

Hadiah tersebut diduga diterima agar Hery menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk menyatakan kebijakan sebagai maladministrasi dan menolak permohonan perizinan.

Jaksa merinci penerimaan yang diduga diterima Hery, antara lain uang Rp675 juta dari Direktur PT Tosida Indonesia dan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri.

Selain itu, ia juga diduga menerima rumah di kawasan Pulo Gebang senilai Rp2,2 miliar serta uang Rp1 miliar, Rp525 juta, dan Rp50 juta dari berbagai pihak.

Usai dakwaan dibacakan, penasihat hukum Hery menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Kamis pekan depan (2/7).

JPU berencana menghadirkan 32 saksi dan 2 orang ahli untuk membuktikan dakwaan tersebut dalam sidang lanjutan.

Kasus ini berawal dari penetapan Hery sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April lalu atas dugaan penerimaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung