Repelita Jakarta - Persidangan perkara dugaan intimidasi finansial dan pencucian dana yang menyeret mantan pejabat kejaksaan agung kini memasuki babak baru dengan menghadirkan saksi kunci.
ADVERTISEMENT
Tokoh pengusaha real estat terkemuka yakni Tan Kian dihadirkan ke ruang sidang demi memberikan kesaksian atas keterlibatan terdakwa Febrie Adriansyah.
Dalam kesaksian yang disampaikan di ruang pengadilan korporasi properti tersebut mengakui dirinya sangat terkejut saat dimintai dana sebesar SGD 5 juta.
Di hadapan majelis hakim pengusaha kawakan ini membeberkan kronologi pembicaraan krusial dirinya bersama seorang pria bernama Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Keduanya melakukan pembicaraan tertutup di kawasan Pacific Place Jakarta yang merupakan salah satu aset bangunan elite milik sang konglomerat properti tersebut.
"Dia begitu datang dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau enggak mau tersangka, siapkan dana 5 juta Singapura dolar'. Loh, saya kaget," kata Tan Kian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11).
Ungkapan tersebut disampaikan oleh saksi saat menjalani proses tanya jawab dengan pihak penuntut umum dalam persidangan yang bergulir sejak Senin siang hingga Selasa dini hari.
Mendengar permintaan yang bernilai fantastis tersebut pihak pengusaha real estat ini tidak langsung menyetujui dan sempat berupaya mengajukan negosiasi harga.
"Dia bilang, 'Ya kalau enggak percaya nanti lihat aja.' Dia bilang begitu. Terus saya bilang, 'Waduh.' Terus dia buka harga 5 juta itu, saya billing, 'Enggak bisa kurang?' 'Ya begitu aja, enggak bisa,' dia bilang begitu," kata Tan Kian pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.
Penuntut umum sempat mendalami apakah ada intervensi dari oknum tertentu di balik pergerakan kurir tersebut namun saksi menegaskan permohonan datang murni dari sang perantara.
Lantaran berada dalam posisi tertekan dan mencemaskan masa depan gurita bisnisnya akhirnya sang pengusaha terpaksa meluluskan tuntutan dana tersebut.
"Ya, saya kan apa, kaget. Lalu terpaksa ya menurut saya, gitu. Karena saya ini kan pengusaha, enggak mau reputasi saya jadi jelek atau kredit dari bank bisa dicabut, begitu," kata dia pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.
Komitmen penyediaan dana korupsi tersebut akhirnya dipenuhi dengan mekanisme penyerahan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar sepuluh hari sebanyak tiga kali pengiriman.
Ironisnya kendati kewajiban finansial ilegal itu telah dituntaskan sang taipan rupanya tetap mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari korps adhyaksa terkait skandal Jiwasraya dan Asabri.
Kondisi tersebut memicu protes keras dari dirinya kepada sang penghubung yang kemudian hanya direspons dengan imbauan untuk tetap tenang menghadapi tahapan hukum.
"Komunikasi ada. Karena setelah itu saya tetap dipanggil, diperiksa. Lalu saya komen sama dia, komplain, 'Loh itu kan udah saya serahkan, kenapa masih tetap saya dipanggil, diperiksa?'," kata Tan Kian pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.
Saksi terus mencecar sang perantara lantaran merasa nama baik dan integritas bisnisnya dipertaruhkan apabila keterangannya terus dieksplorasi oleh penegak hukum.
"'Ikutin aja Ko prosesnya,' katanya. 'Wah, jangan dong,' saya bilang, 'Kalau saya nanti dipanggil, namanya ada di sana kan enggak baik reputasi saya.'," lanjutnya pada hari Selasa tanggal 3 November 2026.
Belakangan terungkap informasi dari sang perantara bahwa seluruh aliran dana haram tersebut sejatinya telah dialirkan kepada mantan Jampidsus namun diminta untuk disimpan sementara waktu.
Dalam berkas dakwaan pemerasan jaksa menyebut terdakwa menerima aliran dana total Rp 55 miliar dari saksi skandal Jiwasraya setelah melontarkan ancaman status hukum.
Sementara untuk jeratan pencucian uang penyidik mempersoalkan akumulasi dana mencurigakan senilai Rp 354 miliar yang diduga dikumpulkan dari hasil pengamanan perkara di Kejaksaan Agung.
Jaksa memaparkan praktik lancung ini dijalankan secara kolektif bersama Don Ritto, Nurman Herin, serta Fery Yanto Hongkiriwang sejak periode tahun 2020 hingga Juli 2026.
Meskipun demikian mantan petinggi kejaksaan tersebut secara konsisten menolak seluruh poin dakwaan dan mengajukan nota keberatan pada sidang eksepsi hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026.
Di sisi lain terdakwa pencucian uang lainnya yakni Don Ritto berdalih bahwa tumpukan emas batangan seberat 74 kilogram serta simpanan valas miliknya murni didapatkan dari sumbangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok