Berita, Nasional

Skandal Helikopter Mewah, Anggota DKPP Tio Aliansyah Disanksi Larangan Tangani Perkara Selama 90 Hari

Repelita.net

30 July 2026 00:45 WIB • 838 view

Skandal Helikopter Mewah, Anggota DKPP Tio Aliansyah Disanksi Larangan Tangani Perkara Selama 90 Hari
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Keputusan tegas dijatuhkan oleh majelis penegak etik terhadap salah satu pejabat internalnya buntut dari kontroversi penggunaan fasilitas helikopter mewah dalam sebuah agenda instansi.

Sanksi administratif tambahan resmi dibebankan kepada pejabat pengawas pemilu tersebut guna menegakkan standar kehormatan serta integritas lembaga negara.

ADVERTISEMENT

Sidang pembacaan amar putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis pengawas di kantor pusat kawasan ibu kota negara.

"Menjatuhkan sanksi administratif berupa: A. tidak menjadi ketua dan atau anggota Majelis Pemeriksa perkara di DKPP dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak putusan ini dibacakan," ucap Heddy membacakan amar putusan.

Hukuman disiplin tambahan tersebut mencakup larangan keterlibatan dalam proses persidangan etik selama rentang waktu tiga bulan ke depan.

"Dan tidak mengikuti rapat pleno pengambilan putusan perkara etik dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Tindakan indisipliner tersebut dinilai mencederai rasa kepatutan publik mengingat fasilitas mewah yang digunakan bukan merupakan sarana transportasi umum harian.

"Majelis Kehormatan (DKPP yang memutuskan perkara Tio ini) menilai, keputusan untuk memberikan pendidikan etik kepada KPPS seharusnya juga mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan, untuk hadir pada acara pelantikan dan penandatanganan pakta integritas KPPS dengan menggunakan helikopter yang bukan merupakan alat transportasi biasa yang digunakan oleh publik dan berbiaya mahal," ujar Anggota DKPP RI Ratna Dewi Pettalolo.

Prioritas tugas pengawasan etik internal sempat diabaikan demi menghadiri agenda eksternal yang melibatkan fasilitas transportasi berbiaya tinggi tersebut.

"Terlebih terperiksa selaku anggota DKPP RI acara pelantikan dan penandatanganan integritas KPPS dikesampingkan oleh terperiksa untuk menghadiri rapat review putusan," demikian dia menambahkan(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung