Berita, Nasional

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo, Tim Kuasa Hukum Desak Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu

Repelita.net

10 July 2026 20:48 WIB • 664 view

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo, Tim Kuasa Hukum Desak Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026).

Langkah hukum ini ditempuh guna menguji legalitas status tersangka yang disematkan kepada Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah serta pencemaran nama baik terkait isu ijazah milik Presiden ketujuh RI, Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Agenda pembuka persidangan difokuskan pada pembacaan materi permohonan dari pihak pemohon.

Refly Harun, selaku kuasa hukum mantan Menpora tersebut, memaparkan sembilan poin tuntutan yang diajukan kepada hakim.

Pihaknya mendesak majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang telah didaftarkan.

"Dua, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon untuk Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang ITE, atas diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka tertanggal 7 November 2025 adalah tidak sah," tegas Refly.

Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menetapkan bahwa pasal 32 ayat 1 UU ITE tidak dapat dikenakan kepada kliennya.

Kubu Roy Suryo juga mempersoalkan keabsahan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, merujuk pada tiga surat perintah penyidikan yang terbit pada Juli 2025, Januari 2026, dan Maret 2026.

Menurut mereka, seluruh proses penyidikan tersebut harus dianulir karena dianggap bertentangan dengan hukum dan melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi.

Pihak pemohon turut meminta agar seluruh dokumen, termasuk sprindik dan penetapan tersangka tanggal 7 November 2025, dinyatakan batal demi hukum.

Tuntutan lainnya mencakup pemulihan harkat, martabat, serta nama baik pemohon agar kembali pada keadaan sedia kala.

Selain itu, kuasa hukum meminta agar pihak turut termohon mematuhi pasal 163 ayat 1 huruf e dalam KUHAP yang baru serta tunduk pada hasil putusan praperadilan.

Terakhir, mereka memohon agar hakim menetapkan pembebanan ongkos perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau melalui pertimbangan hukum yang seadil-adilnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung