Berita, Nasional

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo, Kuasa Hukum Tantang Polda Metro Jaya Buktikan Sahnya Pasal ITE

Repelita.net

10 July 2026 21:01 WIB • 677 view

Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo, Kuasa Hukum Tantang Polda Metro Jaya Buktikan Sahnya Pasal ITE
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Usai menjalani sidang perdana praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026), Roy Suryo mengutarakan keyakinannya mengenai langkah hukum yang tengah ditempuh.

Penulis buku Jokowi's White Paper tersebut berharap proses ini mampu meruntuhkan dasar-dasar tuntutan yang nantinya akan dihadapi dalam pokok perkara.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap agar ini bisa mematahkan nanti pada pokok perkara meskipun kita nanti akan masuk ke sana," ungkap Roy Suryo.

Tim penasihat hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan bahwa mereka kini telah masuk ke substansi materi perkara dalam upaya praperadilan ini.

Fokus utama kubu pemohon adalah menguji validitas penerapan Pasal 32 Undang-Undang ITE yang dijadikan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Kami menantang Polda Metro Jaya untuk membuktikan dalam sidang praperadilan ini apakah mereka mempunyai bukti yang cukup atau tidak untuk menetapkan Mas Roy sebagai tersangka dengan pasal pidana yang ancamannya terberat, yaitu 8 tahun penjara," tegas Gafur.

Ia menambahkan bahwa praperadilan ini memiliki konsekuensi hukum serius karena melibatkan jaksa penuntut umum sebagai turut termohon.

Aturan dalam KUHAP yang baru mengharuskan pemeriksaan pokok perkara ditunda hingga putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan ini secara spesifik meminta hakim untuk membatalkan jeratan Pasal 32 UU ITE yang dituduhkan kepada Roy.

Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, maka jaksa wajib menghapus pasal tersebut dari surat dakwaan yang disusun.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum telah memaparkan sembilan butir permohonan, termasuk pembatalan status tersangka dan penyidikan yang dianggap melanggar hukum.

Kubu pemohon juga mendesak pemulihan harkat, martabat, serta nama baik Roy Suryo yang dinilai tercemar akibat proses hukum tersebut. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung