Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum KPK membongkar alur aliran dana dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pihak yang memetik keuntungan finansial tidak hanya menyasar deretan pejabat perorangan tetapi juga menyentuh ratusan korporasi biro perjalanan haji khusus.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut mendudukkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ishfah Abidal Aziz, Asrul Azis Taba, serta Ismail Adam.
Penuntut umum menyebutkan penerimaan uang perorangan berasal dari pungutan biaya percepatan keberangkatan jamaah tanpa perlu mengantre.
"Bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, para PIHK membayarkan fee percepatan yang dikumpulkan dari para jemaahnya dengan total USD 7.395.200, Rp 3.993.600.000, SAR 16.000 atau setara dengan Rp 121.238.064.000," kata jaksa.
Dana pelicin tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada jajaran pejabat Kementerian Agama serta pengurus asosiasi penyelenggara haji.
Ratusan perusahaan agen travel juga dituduh memperkaya diri melalui akumulasi margin biaya operasional pemberangkatan peserta haji.
"Bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas bersama-sama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adam telah memperkaya pihak-pihak tersebut di atas melalui penerimaan fee percepatan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024," kata jaksa.
Jaksa menegaskan bahwa praktik penyimpangan tersebut turut menguntungkan pihak korporasi penyedia jasa travel haji secara masif.
"Juga telah memperkaya sebanyak 313 korporasi PIHK yang bersumber dari selisih antara biaya yang dibayarkan oleh masing-masing jemaah dengan biaya operasional keberangkatan yang dikeluarkan oleh PIHK dengan total Rp 438.218.328.446,48," kata jaksa.
Sebanyak tiga puluh enam biro perjalanan bahkan meraup keuntungan ilegal lewat skema komersialisasi porsi kuota petugas haji kepada jemaah non-prosedural.
Berikut daftar pihak-pihak yang diuraikan oleh jaksa turut menikmati keuntungan dalam kasus tersebut:
- Yaqut Cholil Qoumas: USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar;
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex: USD 5.233.800 dan Rp 330.000.000;
- Rizky Fisa Abadi: USD 475.000 dan Rp 50.000.000;
- Abdul Muhyi: USD 308.500;
- Ridwan Kurniawan: USD 512.500 dan Rp 250.000.000;
- Iyah Nuriyah: USD 70.000;
- Doddy Suhada: USD 59.500;
- Kamal: USD 3.000;
- Adam Fakih Mukodam: USD 3.000;
- Bambang Sutrisno: USD 80.000;
- Hud Rifky Assegaf: USD 130.000;
- Anjas Asmara: USD 30.000;
- Hafiz: USD 94.600;
- Makki Abdul Sholeh: USD 5.000;
- Roy Kurniawan: USD 18.500;
- Rachmat Wildan: USD 7.000;
- Farid Aljawi: USD 52.500;
- Ahmad Taufik: USD 126.200;
- Muzaki Kholis: USD 84.500;
- Badrusalam: USD 4.500;
- Muhamad Zaki Yamani: Rp 353.600.000;
- Amaluddin Wahab: USD 602.600;
- Syihabbul Muttaqin: USD 493.400;
- Tauhid Hamdi: USD 20.000;
- Ali Makki: USD 19.600;
- Buchori Yusuf: USD 56.000;
- Sebanyak 313 PIHK: Rp 478.173.058.166,41;
- Koperasi Perahu Jemaah: USD 26.500.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas Dodi S Abdulkadir secara tegas membantah tuduhan penerimaan dana oleh kliennya sebagaimana tercantum pada berkas dakwaan.
Ia menegaskan tim pengacara tidak menemukan bukti fisik maupun fakta materiil yang menguatkan klaim aliran dana ratusan ribu dolar tersebut.
"Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000," kata Dodi S Abdulkadir.
Dodi mempertanyakan keabsahan landasan tuduhan tersebut karena dinilai hanya bersandar pada pernyataan sepihak yang bertolak belakang dengan alat bukti sah lainnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok