Berita, Nasional

Sidang dr Tifa dan Roy Suryo: Mantan Hakim Agung Sebut Hakim Bisa Jemput Paksa Jokowi

Repelita.net

13 September 2026 15:45 WIB • 429 view

Sidang dr Tifa dan Roy Suryo: Mantan Hakim Agung Sebut Hakim Bisa Jemput Paksa Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama dr Tifa dan Roy Suryo kini memicu perdebatan hukum mengenai kehadiran saksi pelapor di persidangan.

Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung periode 2007 hingga 2022, Dwi, memberikan pandangan hukumnya terkait kemungkinan ketidakhadiran saksi pelapor dalam perkara pidana tersebut.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan penjelasan hukum, jaksa berpotensi mengajukan argumen agar persidangan tetap berjalan meski saksi pelapor, dalam hal ini Joko Widodo, tidak hadir di ruang sidang.

Pihak kejaksaan dapat memohon untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan karena pemeriksaan di tingkat penyidikan telah dilakukan di bawah sumpah.

Menurut Dwi, nilai keterangan BAP yang sudah disumpah di tingkat penyidikan secara normatif dianggap sama dengan keterangan yang disampaikan langsung di hadapan sidang pengadilan.

Walaupun demikian, majelis hakim yang memeriksa perkara pidana ini tetap memegang otoritas penuh dan absolut untuk menentukan urgensi kehadiran fisik seorang saksi pelapor.

Hakim ketua sidang memiliki kewenangan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menolak permohonan pembacaan BAP oleh jaksa penuntut umum.

Jika hakim memandang keterangan langsung sangat krusial, pengadilan dapat menolak pembacaan berkas dan tetap memerintahkan jaksa untuk mendatangkan saksi secara fisik.

Apabila saksi pelapor yang telah dipanggil secara sah tetap tidak datang tanpa alasan, hakim berhak memerintahkan jaksa melakukan upaya paksa guna menghadirkan saksi tersebut.

Bila pemanggilan sah dan instruksi penjemputan paksa dari pengadilan tetap diabaikan tanpa alasan yang dibenarkan hukum, maka terdapat konsekuensi yuridis bagi saksi.

Merujuk pada ketentuan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, tindakan melawan hukum dengan sengaja tidak memenuhi panggilan sidang dapat diancam sanksi pidana penjara.

Ancaman hukuman kurungan bagi saksi yang mangkir dari kewajiban perundang-undangan tersebut adalah paling lama sembilan bulan penjara untuk perkara pidana.

Dalam analisis pembuktian perkara pidana, konfirmasi langsung dari pemilik dokumen menjadi kunci utama bagi majelis hakim untuk membangun keyakinan hukum.

Dwi menegaskan bahwa setiap barang bukti atau alat bukti yang dibawa ke dalam ruang sidang wajib dikonfirmasikan secara langsung kepada individu yang memilikinya.

Pada kasus pembunuhan yang menggunakan pisau, terdakwa atau saksi terkait akan ditanyai mengenai kebenaran senjata tersebut di hadapan majelis hakim.

Logika hukum yang sama berlaku pada pembuktian ijazah, di mana pemilik dokumen harus menyatakan dan mengakui keabsahan dokumen itu sendiri secara langsung di persidangan.

Pengakuan kepemilikan dari saksi pelapor menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh majelis hakim sebelum melangkah ke proses pengujian keaslian dokumen selanjutnya.

Ketidakhadiran saksi pelapor dinilai menyulitkan jalannya pembuktian karena pengadilan hanya dapat memeriksa dokumen identik dari hasil laboratorium forensik Polri.

Hasil dari laboratorium forensik Bareskrim Polri menyatakan dokumen terkait berstatus identik, namun dokumen yang identik secara hukum belum tentu merupakan dokumen asli.

Untuk mengubah status perkara ini dari keraguan menjadi terang benderang, dibutuhkan keberanian dari majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Hakim harus berani mengonfirmasi seluruh alat bukti secara akuntabel demi mewujudkan rasa keadilan masyarakat yang memantau perkembangan kasus ijazah ini.

Perbincangan mengenai dinamika hukum acara pidana dan pemanggilan saksi pelapor ini disiarkan secara daring melalui kanal YouTube NBW Media.

Diskusi hukum antara Bambang Widjojanto dan mantan Hakim Agung Dwi tersebut diunggah ke publik pada hari Minggu, 13 September 2026.

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung