Berita, Nasional

Sidang 5 Bulan, Nonton 1 Jam Langsung Komentar" Jaksa Roy Riady Balas Kritik Rocky Gerung soal Kasus Nadiem

Repelita.net

11 May 2026 21:26 WIB • 853 view

Sidang 5 Bulan, Nonton 1 Jam Langsung Komentar"  Jaksa  Roy Riady Balas Kritik Rocky Gerung soal Kasus Nadiem
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady melontarkan kritik balik terhadap komentar akademisi Rocky Gerung mengenai proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Senin, 11 Mei 2026.

Pihak kejaksaan menilai analisis yang disampaikan oleh Rocky Gerung tidak memiliki landasan yang kuat karena sang pengamat dianggap hanya menyaksikan jalannya sidang dalam durasi yang sangat singkat.

ADVERTISEMENT

Roy Riady menekankan bahwa pemahaman utuh atas sebuah perkara hukum yang kompleks tidak mungkin didapatkan hanya dengan memantau persidangan selama satu atau dua jam saja dari total waktu lima bulan masa sidang.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Roy Riady menyindir kehadiran Rocky dengan menyatakan "Sidang 5 bulan, nonton 1 jam, 2 jam, langsung ber-statement (komentar), biasa ya kan. Bagaimana dia bisa menganalisis sebuah peristiwa, fakta hukum, dengan alat bukti," tuturnya.

Pihak penuntut juga membedah peran tim ahli bentukan Nadiem yang menurut jaksa justru menjadi instrumen untuk memaksakan penggunaan teknologi tertentu di lingkungan kementerian demi kepentingan pihak luar.

Roy secara tajam mempertanyakan alasan Nadiem membawa orang luar dan cenderung mengabaikan kapasitas internal kementerian dengan berujar "Justru orang-orang luar itulah yang menjadikan sarana bagaimana Pak Nadiem ini memaksakan untuk menggunakan Chrome. Apa tidak ada orang yang pintar di Kemendikbud itu?" ucapnya.

Sebelumnya, Rocky Gerung sempat melontarkan pernyataan yang menyebut jaksa mengalami kelelahan dalam menyusun konstruksi hukum guna membuktikan dakwaan terhadap mantan bos Gojek tersebut.

Rocky menilai bahwa membawa tim ahli dari luar merupakan hak seorang menteri demi efisiensi birokrasi dan bukan merupakan sebuah perbuatan kriminal sebagaimana dituduhkan oleh pihak kejaksaan.

Dalam pembelaannya terhadap Nadiem, Rocky Gerung menyatakan "Saya lihat bahwa misalnya, bagaimana misalnya menghubungkan antara satu kecemasan bahwa Saudara Nadiem kok membawa masuk tim khusus. Bukankah itu fungsi dari kementerian? Sebetulnya, seorang menteri kalau dia lihat kementeriannya bodoh, ya dia bawa yang pintar kan, kan mudah aja, dan itu bukan kriminal gitu lho," ujarnya.

Rocky juga menyentil kemampuan pembuktian nalar dari pihak jaksa dengan analogi percakapan digital yang menurutnya gagal diubah menjadi pembuktian adanya kesalahan hukum yang nyata.

Secara gamblang ia menambahkan kritiknya dengan menyebut "Jadi jaksa, saya sebut istilah tadi, kelelahan untuk mengubah chattingan di WhatsApp menjadi what's wrong. Nah itu dia gagalnya tuh ya, oke? WhatsApp ya WhatsApp, what's wrong itu adalah pembuktian nalar, nah nalarnya enggak, mungkin belum nyampe tuh," imbuhnya.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar serta merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun melalui proyek digitalisasi pendidikan yang dinilai tidak memberikan manfaat nyata.

Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda pembuktian guna menyingkap tabir kemahalan harga serta dugaan aliran dana kepada puluhan orang dan korporasi yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop nasional tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung