Berita, Nasional

Siapa di Balik Gugatan Ijazah Gibran ke MK?

Repelita.net

26 September 2026 21:24 WIB • 39 view

Siapa di Balik Gugatan Ijazah Gibran ke MK?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persoalan mengenai tokoh intelektual di balik permohonan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya dibedah secara mendalam di Mahkamah Konstitusi.

Gugatan hukum yang kini tengah menyita perhatian publik tersebut secara resmi digerakkan oleh Deni Indrayana pasca-berakhirnya sengketa pilpres.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, membeberkan secara langsung peran penting sang inisiator dalam tayangan wawancara di kanal YouTube KompasTV.

Langkah berani tersebut diambil oleh Deni Indrayana sebagai bentuk panggilan intelektual guna menguji integritas berskala nasional terkait syarat pencalonan wapres.

"secara substantif kami yakin ninety nine point nine percent Gibran tidak punya yang namanya ijazah SLTA atau setingkat SLTA ya itu firm terbukti Sayembaraden itu sudah menyediakan hadiah ten miliar enggak ada yang yang bisa menunjukkan sertifikatnya tetapi secara prosedural kita tahu bahwa sengketa Pilpres ini sudah berakhir twenty twenty four yang lalu nah untuk menguji atau mengadakan sidang ini MK perlu membuat hukum acara sendiri karena hukum acara twenty twenty four sudah expired terutama mengenai jadwal dia bikinlah peraturan Mahkamah Konstitusi nomor one tahun twenty twenty six yang mengatur jadwal sengketa hasil ee Pilpres ini dan kita akan tunggu salah satunya adalah putusan sela apakah ee ini akan berlanjut atau tidak tanggal twenty eight Desember nanti hari Senin twenty eight Desember September September itu akan menentukan akan lanjut sidang atau enggak kalau lanjut awal kira-kira four atau five Oktober akan ada putusan," ungkap Refly Harun pada September 2026.

Pengamat politik Hendri Satrio menilai pergerakan hukum yang dilakukan oleh para aktivis ini memiliki risiko politik yang sangat tinggi.

Ia menduga perlawanan dari kubu istana akan memunculkan strategi penyeimbangan dengan mengarahkan tuduhan kelalaian kepada Komisi Pemilihan Umum selaku verifikator berkas.

Meskipun gugatan di Mahkamah Konstitusi diinisiasi oleh Deni Indrayana, putusan akhir persidangan diprediksi tetap dipengaruhi oleh konstelasi politik tingkat tinggi di lingkaran presiden.

Refly Harun menegaskan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi sangat luas bahkan mampu memanggil kepala negara secara langsung demi membuktikan kebenaran suatu dokumen.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung