Repelita Jakarta - Tim penasihat hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapan penuh untuk menepis segala bentuk keraguan publik terkait keabsahan dokumen kelulusan klien mereka melalui mekanisme persidangan resmi.
ADVERTISEMENT
Langkah pembuktian administrasi tersebut siap digulirkan secara transparan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara guna menyudahi polemik panjang yang marak berkembang di berbagai platform media sosial.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh rangkaian berkas riwayat pendidikan formal milik putra sulung Joko Widodo tersebut bakal dibuka secara transparan di muka persidangan.
Dokumen otentik yang akan dihadirkan sebagai alat bukti hukum meliputi lembaran sertifikat kelulusan tingkat sekolah menengah pertama, berkas sekolah menengah atas, hingga ijazah pendidikan tingkat sarjana strata satu.
Pernyataan yuridis dan kesiapan pembuktian di meja hijau tersebut disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum wakil presiden yang dikutip pada hari Senin, 26 Oktober 2026.
Langkah pembukaan dokumen akademik ini diambil sebagai respons konkret demi mematahkan gugatan serta tuduhan sepihak dari sejumlah kalangan yang meragukan legalitas formal prasyarat pencalonan pilpres.
Kubu wakil presiden menilai ranah peradilan tata usaha negara merupakan satu-satunya institusi hukum yang paling tepat untuk membuktikan fakta secara objektif dan memulihkan nama baik klien mereka.
Rangkaian bukti otentik yang telah dilegalisasi oleh otoritas lembaga pendidikan terkait diharapkan mampu menjawab keraguan serta memberikan kepastian hukum yang mutlak di mata publik.
Dengan dibukanya seluruh dokumen kelulusan tersebut di hadapan persidangan, tim penasihat hukum optimistis dapat meyakinkan majelis hakim bahwa syarat administrasi keterpilihan Gibran sepenuhnya sah secara hukum.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok