Repelita Jakarta - Aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi bernama Nanik S Deyang.
Langkah ini diambil meskipun mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional tersebut sempat disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik ini berkaitan erat dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis di lembaga tersebut.
Pihak berwenang menyatakan bahwa proses pemanggilan saksi harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dipegang tim penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik keputusan tim penyidik tersebut.
Pernyataan resmi itu disampaikan langsung di hadapan para jurnalis dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
Dalam kesempatan itu Anang Supriatna memberikan penegasan secara utuh yaitu “Ya, penyidikan berdasarkan alat bukti. Tentunya tidak hanya berdasarkan keterangan sepihak, tetapi dicek apakah memang ini urgensinya,”.
Nama dari saksi tersebut mencuat ke publik setelah penasihat hukum dari tersangka bernama Sony Sonjaya memberikan pernyataan mengenai figur berinisial NSD.
Sony Sonjaya sendiri merupakan mantan pejabat operasional yang diduga mengetahui adanya pergeseran status yayasan serta penetapan lokasi unit pelayanan.
Pihak Korps Adhyaksa sebenarnya tidak menutup mata dan tetap membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari figur perempuan tersebut.
Terkait dengan kebutuhan pendalaman materi perkara di masa mendatang Anang Supriatna kembali memberikan penjelasan mendalam.
Beliau menyatakan pertimbangan yuridis penyidik dengan kutipan asli yaitu “Dalam pembuktian ini ada urgensinya atau tidak, kepentingannya seperti apa,”.
Hingga saat ini pengumpulan berkas dari saksi lain serta dokumen pendukung dirasa sudah memadai oleh tim kejaksaan.
Situasi kecukupan berkas penyidikan perkara korupsi ini dipertegas oleh Anang Supriatna melalui kalimat asli yaitu “Tapi kan sampai saat ini penyidik merasa sudah cukup dengan alat bukti,”.
Walau begitu proses hukum yang dinamis membuat status pemanggilan saksi masih dapat berubah sewaktu-waktu ke depan.
Apabila fakta baru muncul di tengah persidangan Anang Supriatna menegaskan peluang itu lewat ucapan asli yaitu “Seandainya nanti umpamanya di persidangan berkembang dan memang bisa, bukan hal yang tidak mungkin, bisa saja,”.
Untuk saat ini pihak kejaksaan juga belum melihat adanya indikasi kuat yang mengarah pada keterlibatan mantan pejabat BGN itu.
Kepastian mengenai status keterlibatan sang saksi ditutup oleh Anang Supriatna dengan pernyataan utuh yaitu “Sampai sejauh ini belum ada indikasi keterlibatan terhadap yang bersangkutan. Sampai saat ini. Itu aja,”.
Skandal dugaan korupsi skala besar ini berpusat pada penyelewengan dana pengelolaan program makan gratis untuk kurun waktu dua tahun terakhir.
Dugaan pelanggaran hukum meliputi manipulasi lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi hingga masalah pengadaan fasilitas logistik pendukung.
Pada tanggal 29 September 2026 pihak kejaksaan bertindak cepat dengan menyerahkan berkas enam orang tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Di antara nama yang diserahkan terdapat Dadan Hindayana selaku mantan pimpinan tertinggi lembaga serta mantan wakilnya bernama Lodewyk Pusung.
Aparat hukum juga turut menyertakan nama Sony Sonjaya beserta tiga orang lainnya yang berasal dari pihak birokrasi dan swasta.
Tersangka lain dari pihak korporasi swasta bernama Andri Mulyono dikabarkan akan segera menyusul dalam pelimpahan berkas tahap berikutnya.
Selain menyasar pihak sipil penanganan korupsi ini juga menjerat seorang anggota militer aktif bernama Kolonel Cpl Budi Utomo.
Perwira menengah tersebut memegang posisi krusial sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan kendaraan operasional berbasis listrik.
Mengingat statusnya sebagai tentara aktif maka mekanisme penanganan perkara dilakukan lewat jalur koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Total proyek pengadaan motor listrik yang diduga bermasalah tersebut mencapai puluhan ribu unit dengan nilai anggaran triliunan rupiah.
Tim penyidik juga terus mendalami beberapa proyek pengadaan perlengkapan lain seperti komputer jinjing hingga fasilitas elektronik televisi.
Berdasarkan laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan total kerugian yang dialami negara diperkirakan menembus angka sepuluh triliun rupiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok