Repelita Jakarta - Desakan agar otoritas kepresidenan melangsungkan langkah pembersihan internal secara menyeluruh di lingkungan terdekat istana kini mengemuka.
ADVERTISEMENT
Skandal interseptor gawai ilegal berskala besar yang tengah dibongkar oleh kepolisian diindikasikan mustahil hanya digerakkan oleh jaringan eksternal semata.
Aparatur penegak hukum didesak untuk turut melacak potensi adanya keterlibatan oknum internal kekuasaan yang menjadi jembatan bagi kebocoran data siber negara.
Tuntutan pembenahan tata kelola pertahanan siber tersebut disampaikan oleh pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, pada Kamis 5 November 2026.
Melalui ulasan taktis yang disiarkan di Podcast Forum Keadilan Madilog, ia memandang pengamanan sistem komunikasi kepala negara harus dievaluasi total dari lingkar utama.
Langkah audit forensik digital dinilai mendesak dijalankan guna memeriksa pihak pengelola perangkat keras hingga jaringan penyedia layanan komunikasi seluler kepresidenan.
"Menurut saya juga istana harus bersi-bersih diri dari ring satunya,” kata Selamat Ginting dalam pemaparannya pada Kamis 5 November 2026.
Selamat Ginting mempertanyakan sistem perlindungan data rahasia serta metode penyadapan yang diluncurkan pelaku, apakah melalui frekuensi gelombang seluler atau pembajakan surat elektronik.
“Kira-kira siapa yang memegang handphone-nya Presiden? Provider mana? Apakah yang disadap dari emailnya, dari suara, gelombang, atau lain-lain,” sebut Selamat Ginting.
Persoalan interseptor ilegal terhadap saluran komunikasi pimpinan tertinggi negara dipandang bukan sekadar kasus pencurian informasi biasa di ruang digital.
Keamanan sistem siber presiden merupakan elemen vital yang bertindak sebagai benteng pertahanan serta pelindung utama bagi stabilitas kedaulatan negara.
Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri tercatat telah menetapkan empat orang perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka utama megaskandal tersebut.
Daftar tersangka meliputi mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dengan tiga sejawat perwira tinggi aktif di internal Korps Bhayangkara.
Tiga jenderal polisi yang ikut ditahan dalam perkara interseptor tanpa izin ini adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok