Berita, Nasional

Sekjen Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo Karena Status Residivis dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Repelita.net

11 June 2026 23:10 WIB • 903 view

Sekjen Peradi Bersatu Desak Polisi Tahan Roy Suryo Karena Status Residivis dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Perdebatan panas terjadi antara Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dengan Roy Suryo terkait desakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ketegangan tersebut mencuat dalam sesi diskusi yang berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, ketika menyoroti urgensi penahanan bagi tersangka yang dinilai telah berulang kali melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Ade Darmawan mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap Roy Suryo karena statusnya sebagai residivis.

Dasarnya adalah dia adalah residivis.

Residivis, sudah dua kali melakukan hal sejenis ini, kata Ade dalam dialog tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, Roy Suryo yang turut hadir memberikan klarifikasi bahwa dirinya belum pernah mendekam di lembaga pemasyarakatan, melainkan hanya pernah berada di rumah tahanan.

Saya belum pernah masuk lembaga pemasyarakatan, baru rutan, ujar Roy.

Ade segera menyanggah pernyataan Roy dengan menegaskan bahwa penahanan di rutan maupun di lembaga pemasyarakatan secara substansi adalah sama di mata hukum.

Tapi kan ditahan.

Rutan sama lembaga itu sama, jawab Ade.

Ade menilai tindakan yang dilakukan Roy Suryo sudah sepatutnya tidak mendapatkan toleransi karena telah diulangi sebanyak dua kali.

Ya, jadi dasarnya adalah dua kali melakukan tindak pidana sejenis, ini kan tidak bisa kita tolerir.

Artinya apa yang dilakukan Mas Roy ini seperti tidak sadar-sadar nih.

Apakah orang seperti ini mau kita biarkan? Itu yang pertama, ucap Ade.

Ia juga mempertanyakan kebijakan penegakan hukum di negara ini yang dinilai longgar terhadap pelaku kejahatan yang kembali mengulangi perbuatannya namun tidak dilakukan penahanan.

Yang kedua, di negara mana ada pelaku kejahatan dua kali dengan tindakan kemudian melakukan lagi dan tidak dilakukan penahanan, tambahnya.

Merespons langkah yang ditempuh Peradi Bersatu, Roy Suryo mengaku tidak merasa gentar sedikit pun dan menyebut seluruh kegiatannya dilakukan melalui prosedur resmi.

Enggak, kita ketawain aja.

Kalau datang itu resmi.

Kami ke DPR resmi pakai surat, ke Kejaksaan diterima pakai surat, tegas Roy.

Dia katanya ke Dasco, katanya mau ke Fufu Fafa.

Fufu Fafa nanti malah kita bongkar itu ijazahnya, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung