Berita, Nasional

Sebut Hercules Pengecut Terkait Intimidasi Ilma Sani, Ahmad Khozinudin: Negara Lalai Hadapi Premanisme

Repelita.net

26 May 2026 15:53 WIB • 1,597 view

Sebut Hercules Pengecut Terkait Intimidasi Ilma Sani, Ahmad Khozinudin: Negara Lalai Hadapi Premanisme
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aktivis hukum Ahmad Khozinudin melontarkan kecaman keras terhadap Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum GRIB Jaya, terkait dugaan tindakan intimidasi dan penculikan terhadap Ilma Sani Fitriani, putri penulis Ahmad Bahar.

Khozinudin menyoroti kontradiksi sikap Hercules yang dikenal gahar di depan publik namun bertindak sebaliknya kepada seorang perempuan. Pernyataan ini disampaikan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin, 25 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

“Titik tertentu saya melihat, ini Hercules mengonfirmasi dia pengecut, menurut saya. Ini adalah konfirmasi, orang ketika di ruang publik begitu garang, tapi menghadapi wanita dengan cara seperti itu dan menurut saya itu pengecut,” ungkap Khozinudin.

Ia memandang insiden tersebut sebagai bukti nyata kegagalan negara dalam menjamin perlindungan bagi setiap warganya dari ancaman pihak mana pun. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya otoritas pemerintah di hadapan aksi premanisme.

“Justru saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa, warga negara agar mereka terlepas dari ancaman, dari unsur manapun,” tegasnya.

Menurut Khozinudin, tindakan organisasi tersebut merupakan bentuk pengambilalihan fungsi penegakan hukum yang seharusnya menjadi wewenang mutlak negara. Ia mengategorikan tindakan tersebut sebagai praktik main hakim sendiri.

“Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara. Kenapa? Fungsi negara yang menjadi mediator, jika ada sengketa antar pihak. Bahkan, fungsi negara yang jadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antar para pihak itu dihilangkan, diambil alih,” tuturnya.

“Kalau bahasa hukum, ini kan Eigenrichting, main hakim sendiri. Asal jemput, introgasi paksa versinya, ancam pakai senjata, lalu tidak pernah mau mendengar, klarifikasi. Karena memang kronologisnya itu ada kesalahpahaman,” sambung dia.

Sementara itu, pihak korban telah mengajukan dua laporan resmi ke Polda Metro Jaya melalui Unit PPA dan Direktorat Siber pada 22 Mei 2026 terkait dugaan ancaman dan intimidasi.

Sebagai respons, kubu GRIB Jaya melayangkan laporan balik pada 25 Mei 2026 dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, menyatakan laporan tersebut menyasar Ilma Sani dan sejumlah rekannya.

"Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," ujar Hika saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya (*).

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (1)

S
Sugeng, SP. MSi 27/05/2026

Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan keamanan terhadap warga negara oleh pemerintah, kesannya terjadi pembiaran perlindungan keamanan terhadap warga negara

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung