Repelita [Jakarta] - Kasus hukum yang menjerat Roy Suryo kini memicu sorotan publik karena dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Bambang Tri Mulyono di masa lalu.
Keduanya sama-sama terancam hukuman pidana setelah menyinggung persoalan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto, memberikan catatan kritis bahwa kemenangan praperadilan Roy Suryo tidak serta-merta menjamin kebebasannya dari ancaman bui.
Ia meyakini bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo akan berjalan mengikuti alur serupa yang pernah dialami oleh Bambang Tri Mulyono serta Gus Nur.
"Peradilan Roy Suryo akan sama saja dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur. Divonis bersalah dan dipenjara bertahun-tahun meski Jokowi tidak pernah hadir," tulis Gigin lewat akun media sosial X, Rabu (8/7/2026) https://x.com/giginpraginanto.
Sejarah mencatat bahwa Bambang Tri Mulyono sebelumnya sempat melayangkan gugatan perdata terkait isu ijazah palsu pada Oktober 2022 silam.
Namun, ia justru diringkus kepolisian atas sangkaan menyebarkan hoaks dan kebencian melalui konten di kanal media sosialnya.
Vonis hukuman enam tahun penjara akhirnya menjatuhkan hakim pada bulan April 2023 setelah ia dinyatakan terbukti menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
Gigin menilai bahwa skenario penegakan hukum ini sengaja dirancang untuk membungkam pihak-pihak yang dianggap menghalangi agenda politik kekuasaan.
“Tujuannya supaya mereka tidak bisa menghalangi nafsu besar pemilik ijazah gaib menjadikan anaknya pemenang Pilpres 2029,” ungkapnya.
Meski hakim menyatakan tersingkir Roy Suryo tidak sah secara formil, status perkara pokok atas tuduhan pencemaran nama baik tetap berjalan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok