Berita, Nasional

Roy Suryo Senggol Nama Terlapor Kasus Razman Nasution Dan Hotman Paris Pasca Permohonan Kasasi Resmi Ditolak Mahkamah Agung

Repelita.net

21 May 2026 19:06 WIB • 917 view

Roy Suryo Senggol Nama Terlapor Kasus Razman Nasution Dan Hotman Paris Pasca Permohonan Kasasi Resmi Ditolak Mahkamah Agung
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Momentum kemenangan hukum di tingkat kasasi atas perseteruan profesi advokat papan atas dimanfaatkan oleh pakar telematika untuk membongkar jajaran nama yang diduga ikut menyebarkan berita bohong di ruang publik.

Langkah pengungkapan ini ditujukan guna membersihkan sirkulasi informasi siber dari klaim sepihak oknum pelapor yang kerap memicu kegaduhan administrasi perkara di kepolisian.

ADVERTISEMENT

Pernyataan pasca-pemeriksaan mengenai catatan rekam jejak persidangan berskala nasional tersebut disiarkan secara digital melalui saluran YouTube resmi.

Roy Suryo secara terbuka menyenggol rentetan nama yang dinilai terlibat dalam pusaran kasus hukum pengacara kontroversial setelah permohonan hukumnya kandas di Mahkamah Agung.

Ia membacakan rincian subjek hukum dari kubu lawan yang telah dilaporkan secara resmi atas dugaan penyampaian narasi yang mencederai etika penegakan hukum.

Terkait identitas para terlapor yang dituding ikut memicu kehebohan opini masyarakat pasca-proses penyidikan hukum, beliau menegaskan fakta bahwa "saya bacakan saja ya ada empat nama yang kami laporkan yaitu Rasman Nasution dan Firdaus Oewobo dan yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu istrinya Rasman Ad Suryani dan juga kuasa hukum yang cewek yang emak-emak itu siapa ya ya itu Eldenetti Ukap Hotman pasca pemeriksaan".

Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi tertinggi kepada institusi kehakiman tertinggi yang dinilai bertindak objektif dalam memutus perkara sengketa pencemaran nama baik tersebut.

Masyarakat sipil diimbau untuk memetik pelajaran moral dari ketetapan hukum ini agar tidak mudah mempercayai gertakan taktis dari barisan pengacara yang minim validitas data pembuktian.

Penuntasan perkara ini diproyeksikan bakal menjadi pintu masuk bagi pembersihan ekosistem hukum siber dari praktik rente serta aksi manipulasi dokumen gaib demi kepentingan elite kekuasaan tertentu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung