Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo secara terbuka menyampaikan harapannya agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutuskan permohonan praperadilan kelimanya dengan seadil-adilnya.
Agenda pembacaan putusan terkait gugatan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam rangkaian perkara tudingan ijazah palsu tersebut dijadwalkan akan segera dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 15 September 2026.
ADVERTISEMENT
Selain mengharapkan putusan yang berkeadilan, pihak pemohon secara khusus meminta kepada jajaran hakim agar tidak hanya berpedoman mutlak pada aturan Surat Edaran Mahkamah Agung semata dalam menyelesaikan perkara ini.
Meskipun menyadari adanya ketentuan hukum yang berlaku mengenai jalurnya ketika perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan, ia tetap mendesak agar substansi materi permohonan serta rasa keadilan masyarakat dipertimbangkan secara mendalam.
Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 yang lalu kepada awak media yang meliput jalannya persiapan sidang.
“Jadi, kami berharap praperadilan yang terakhir ini putusannya nanti pada hari nanti itu benar-benar dapat seadil-adilnya. Jadi tidak kemudian hanya mempertimbangkan surat edaran Mahkamah Agung,” ucap Roy.
Sebelumnya, langkah hukum kelima yang ditempuh ini disebut-sebut berada dalam bayang-bayang ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur jalannya mekanisme persidangan terkait materi serupa.
Aturan tersebut dinilai memberikan ruang agar proses permohonan dapat diterima, diproses, serta disidangkan secara sah, namun amar putusan akhirnya berpotensi berujung pada status tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.
“Praperadilan kami yang terakhir ini kan dibayang-bayangi dengan munculnya SEMA No 3 tahun 2026. Ia menyatakan bahwa praperadilan itu tetap bisa diterima, tetap bisa diproses, tetap bisa disidangkan, tapi putusan akhirnya harus NO,” jelas Roy.
Gugatan praperadilan yang diajukan secara institusional ini diarahkan kepada tiga pihak utama yakni Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Tuntutan tersebut dilayangkan berkaitan erat dengan permintaan ganti rugi finansial atas tindakan upaya paksa yang diklaim oleh pihak pemohon telah dilakukan secara tidak sah terhadap dirinya.
Total nilai kompensasi finansial yang diajukan dalam gugatan tersebut mencapai angka Rp206 juta yang terbagi secara rinci menjadi dua komponen kerugian berbeda bagi pihak pemohon.
Besaran tersebut terdiri dari alokasi kerugian materil sebesar Rp106 juta serta kerugian immateriil yang ditaksir mencapai nilai genap sebesar Rp100 juta berdasarkan pertimbangan hukum yang disusun.
Rangkaian agenda sidang putusan praperadilan ini juga tercatat berlangsung sangat berdekatan dengan jadwal persidangan pokok perkara pencemaran nama baik yang akan segera dihadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan untuk memeriksa pokok perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut dijadwalkan secara resmi akan mulai digelar pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 mendatang.
Menyongsong hari persidangan pokok perkara tersebut, pihak pemohon mengaku semakin memiliki tingkat keyakinan yang tinggi berkat sejumlah bukti baru yang berhasil dikumpulkan secara mandiri.
Sejumlah temuan baru yang diklaim belum pernah dipublikasikan kepada khalayak luas tersebut disiapkan secara khusus untuk dihadirkan dan diuji langsung di dalam ruang persidangan mendatang.
“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ujar Roy.
Berbagai klaim serta polemik mengenai keaslian dokumen akademik tersebut memang telah bergulir cukup lama dan berulang kali dibawa menempuh berbagai jalur hukum resmi yang tersedia.
Di sisi lain, pihak tergugat yakni Joko Widodo sebelumnya telah memberikan tanggapan tegas serta menyatakan kesiapan penuh untuk menunjukkan dokumen pendidikan asli miliknya apabila hal tersebut benar-benar diperlukan.
Pihaknya juga secara terbuka mengimbau kepada semua pihak yang meyakini adanya pemalsuan dokumen agar langsung membawa serta membuktikan argumen tersebut ke dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
“Ya, kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan. Biar perkara ini segera selesai. Masalah ini bisa segera selesai,” ujar Jokowi.
Seluruh rangkaian proses hukum ini menjadikan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai salah satu momentum krusial yang menyita perhatian publik luas sebelum memasuki babak pembuktian berikutnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok