Berita, Nasional

Roy Suryo Gugat Polisi Dan Kejaksaan Rp206 Juta Lewat Praperadilan Ketiga Di PN Jakarta Selatan

Repelita.net

29 July 2026 21:13 WIB • 870 view

Roy Suryo Gugat Polisi Dan Kejaksaan Rp206 Juta Lewat Praperadilan Ketiga Di PN Jakarta Selatan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerhati bidang teknologi informasi yang berhadapan dengan proses hukum terkait polemik keabsahan dokumen akademik mantan kepala negara kembali mengambil langkah perlawanan yuridis.

Upaya hukum berupa permohonan pemeriksaan praperadilan kesekian kalinya resmi didaftarkan pada instansi peradilan tingkat pertama di wilayah Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Gugatan formal tersebut diarahkan langsung kepada institusi kepolisian daerah metropolitan beserta jajaran kejaksaan tinggi setempat.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon dengan kerugian materiil Rp106 juta, kerugian imateriil Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar tim kuasa hukum Roy Suryo di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2026.

Pihak pembela hukum memaparkan kerugian finansial nyata tersebut timbul akibat tindakan perampasan kemerdekaan sementara yang dinilai cacat prosedur hukum.

Kendala penahanan tersebut berdampak langsung pada hilangnya sumber pemasukan rutin dari pengelolaan kanal siaran digital pribadi milik sang figur publik.

Rincian kerugian materiil yang diajukan mencakup alokasi anggaran konsultasi profesional, biaya pendampingan sidang, hingga operasional logistik tim penasihat hukum.

Besaran nominal kerugian immaterial ditetapkan sebagai bentuk kompensasi atas rusaknya reputasi serta beban kejiwaan akibat sorotan pemberitaan masif.

Gugatan uji sah penangkapan ini menjadi rangkaian lanjutan dari pertempuran hukum yang melibatkan sejumlah tokoh dalam pusaran perkara ijazah mantan presiden.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung