Repelita Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo secara tegas mendesak agar Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo bersedia hadir secara langsung dalam ruang sidang pengadilan.
Kehadiran fisik pelapor tersebut dinilai sangat krusial guna memastikan seluruh rangkaian proses pembuktian perkara dugaan fitnah ijazah palsu berjalan secara transparan dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan terbuka tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan bertepatan pada hari Minggu tanggal 13 September 2026 di hadapan awak media.
“Saya selalu menegaskan, ya, gitu, jangan hanya bilang siap-siap-siap, buktikan nanti pada saat sidang, ya, pelapor itu harus datang sendiri, Jokowi harus datang sendiri,” ujar Roy, dikutip fajar.co.id, Minggu (13/9/2026).
Pihaknya berharap pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat merapikan penjadwalan agar agenda sidang dirinya dan perkara serupa yang menyeret Dokter Tifa tidak saling berbenturan.
Pengaturan waktu yang matang dipandang penting agar pihak pelapor tidak memiliki celah untuk mangkir dengan dalih kesibukan atau alasan teknis lainnya.
Ia secara khusus menyoroti agar persidangan mendatang tidak lagi menggunakan metode daring via aplikasi Zoom ataupun sekadar pembacaan berkas acara pemeriksaan semata.
“Tidak boleh menggunakan alasan oh itu sudah pernah hadir di sidang, apa, misalnya Dokter Tifa, kemudian dia hanya hadir dengan menggunakan Zoom,” tegasnya.
“Apalagi dengan hanya membacakan BAP-nya, Berita Acara Pemeriksaannya. Nggak boleh, harus hadir,” lanjutnya.
Sebagai rujukan, ia sempat menyinggung preseden hukum dari kasus yang pernah melilit figur publik Nikita Mirzani di lokasi peradilan serupa pada masa lalu.
Menurut pengalamannya, ketidakhadiran pihak pelapor saat dipanggil secara sah oleh majelis hakim dapat berdampak serius pada status keberlanjutan proses hukum tersebut.
“Kalau tidak hadir, maka seperti pada sidang Nikita Mirzani yang terjadi juga di sini, maka kami tolak dan perkara itu dinyatakan batal, ya, atau selesai,” imbuhnya.
Meski demikian, ia memahami bahwa agenda persidangan yang dijadwalkan pada hari Kamis mendatang belum memasuki tahap pemanggilan saksi pelapor utama.
Sidang perdana tersebut masih akan berfokus pada pembacaan surat dakwaan resmi oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya sebagai terdakwa.
“(Sidangnya) Kamis mungkin belum. Kamis kan baru pembacaan dakwaan kepada saya,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan akan terus mengawal proses peradilan ini hingga tuntas dan menantikan kehadiran sang pelapor di kursi saksi.
“Ya, gitu. Jadi Jokowi harus hadir pada saat dia dipanggil oleh pengadilan,” tandasnya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok