Berita, Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi, Rismon Sianipar: Metodologi Mereka Tidak Ilmiah

Repelita.net

22 June 2026 00:47 WIB • 847 view

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polisi, Rismon Sianipar: Metodologi Mereka Tidak Ilmiah
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar angkat bicara menyusul penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

Rismon menilai klaim-klaim yang selama ini digembar-gemborkan oleh Roy Suryo Cs mengenai keaslian dokumen tersebut hanyalah narasi yang minim landasan bukti.

Ia pun meyakini bahwa segala argumen terkait klaim ilmiah yang pernah disampaikan tersangka akan rontok seketika saat dibedah di ruang persidangan nanti.

"Kalau masih bersikeras bahwa itu hasil ilmiah dan penelitian, maka itu akan dibongkar di persidangan nanti," kata Rismon di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2026.

Lebih lanjut, Rismon memprediksi jalannya persidangan kasus ini akan berlangsung dengan cepat karena kelemahan mendasar pada bukti yang dibawa pihak tersangka.

Menurutnya, pihak lawan minim saksi fakta dan dukungan ahli, ditambah dengan penggunaan metodologi yang dinilai tidak memenuhi kaidah ilmiah.

"Makanya saya bilang persidangannya itu nanti asimetris, singkat. Kenapa? Mereka nggak punya saksi fakta, saksi ahli minim, dan yang terakhir metodologi yang tidak ilmiah," ungkap Rismon.

Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penahanan Roy dan dokter Tifa murni demi kepentingan pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa hak-hak tersangka selama masa penahanan akan tetap dijamin sesuai undang-undang.

"Hari ini kami melakukan pengamanan terhadap tersangka RS dan TF sebagai bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," jelas Iman.

Merespons penahanan kliennya, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik dalam waktu dekat.

Mereka berdalih bahwa para tersangka selama ini sangat kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung