Repelita [Jakarta] - Penanganan perkara hukum terkait dugaan pencemaran nama baik atas kontroversi dokumen tanda kelulusan akademis mantan Kepala Negara kini memasuki babak krusial akibat belum adanya kepastian status berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketidakpastian status ini memicu silang pendapat yang cukup sengit antara pihak terlapor dengan barisan organisasi massa pendukung pemerintah mengenai kelayakan berkas untuk dinaikkan ke persidangan.
ADVERTISEMENT
Ulasan mendalam mengenai lambannya proses birokrasi kehakiman ini dibedah dalam forum dialog eksklusif yang disiarkan oleh saluran YouTube resmi milik @KompasTVPalembang.
Pakar telematika, Roy Suryo, membeberkan informasi resmi hasil pelacakan mandiri yang dilakukan oleh tim penasihat hukumnya langsung ke kantor kejaksaan.
Ia membantah rumor liar siber mengenai telah lengkapnya dokumen penyidikan sembari mendesak adanya penghentian perkara demi hukum akibat telah terlampauinya batas tenggat administrasi.
Mengenai ketiadaan fisik dokumen pelimpahan dari penyidik kepolisian di meja jaksa penuntut umum, ia menegaskan fakta bahwa "berkas belum sampai sana padahal informasinya dari Polda Metro Jaya tanggal 17 April itu diumumkan langsung oleh ee Kombes Iman Imanudin katanya sudah dilimpahkan 17 ke 21 kan sudah beberapa hari kok belum nyampai".
Di sisi lain, jajaran loyalis mantan presiden menolak keras anggapan bahwa lambannya penanganan perkara ini disebabkan oleh lemahnya alat bukti kepabeanan ijazah yang dimiliki oleh sang tokoh.
Pihak pelapor meyakini penuh bahwa koordinasi intensif terus berjalan guna menyempurnakan seluruh materiil gugatan sebelum dipaparkan di hadapan majelis hakim.
Sekretaris Jenderal Projo, Fredy Damanik, mengonfirmasi sikap optimisme dari mantan presiden ke-7 tersebut pasca-melangsungkan pertemuan tatap muka secara langsung.
Terkait ketegasan komitmen dari mantan kepala negara untuk tetap menuntaskan kasus pencemaran nama baik ini melalui jalur hukum formal, ia menyampaikan kesaksian bahwa "kami baru ketemu masih diulang lagi ya masih diulang lagi oleh Pak Jokowi bahwa ini perkara akan bergulir ke persidangan dan dia akan membuktikan di persidangan tentunya melalui jaksa".
Otoritas kejaksaan selaku pengendali utama perkara kini didesak publik untuk segera mengeluarkan keputusan berkepastian hukum, baik berupa pelimpahan berkas maupun penerbitan surat perintah penghentian penyidikan.
Langkah transparan ini dinilai sangat krusial guna memutus rantai spekulasi politik di ruang siber serta menjaga marwah independensi penegakan hukum ketatanegaraan nasional dari intervensi kelompok luar.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok