Repelita Jakarta - Pada April 2022, hubungan antara dua negara bertetangga, Indonesia dan Malaysia, memanas akibat isu klaim terhadap kesenian Reog Ponorogo.
Saat itu, beredar kabar bahwa Malaysia berniat mendaftarkan reog sebagai warisan budaya tak benda miliknya ke UNESCO, yang langsung memicu gelombang protes dari masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kala itu, Muhadjir Effendy, turut menyampaikan kabar tersebut kepada publik.
Dalam pernyataannya pada 6 April 2022, Muhadjir mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian reog sebagai budaya negara mereka ke UNESCO.
"Untuk reog, Malaysia rencananya mau ajukan juga, maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita," ujar Muhadjir sebagaimana dilansir Kompas.com.
Sesepuh Reog Ponorogo, H Ahmad Tobroni Torejo, kemudian mengungkapkan bahwa isu klaim dari Negeri Jiran sebenarnya sudah berlangsung lama, yakni sejak 2006.
"Pertanyaannya, dasarnya apa mereka mengklaim memiliki budaya itu (reog), ceritanya dari mana dan versinya seperti apa; tapi mereka tidak bisa menjawab," ujarnya pada 11 April 2022.
Kabar rencana pengajuan reog oleh Malaysia akhirnya dibantah langsung oleh Wakil Duta Besar Malaysia di Jakarta, Adlan M Shaffieq.
"Saya sudah berdiskusi dengan pusat (Kuala Lumpur) mengenai ini … Malaysia tidak berhasrat mengajukan Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai milik kami," ujar Adlan pada Senin, 11 Maret 2022.
Setelah melalui proses panjang, Reog Ponorogo akhirnya ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia oleh UNESCO pada 3 Desember 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang ke-19 Komite untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Asuncion, Uruguay, secara aklamasi karena tidak ada peserta yang keberatan.
"Kami mengadopsinya secara keseluruhan untuk disetujui," ujar ketua sidang, Nancy Ovelar de Gorostiaga, yang diikuti dengan ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Mohamad Oemar, menyampaikan penghargaan atas pengakuan ini karena kesenian tersebut membutuhkan perlindungan serius.
"Pengakuan ini tidak hanya menyoroti pentingnya seni, tetapi juga pendidikan untuk melestarikan identitas budaya Indonesia yang kaya bagi generasi mendatang," katanya.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam rekaman video yang ditayangkan di sidang menegaskan bahwa reog ponorogo adalah simbol kuat dan ikonik dari warisan budaya Indonesia.
"Pengakuan ini tidak hanya menjadi sumber kebanggaan yang besar, tetapi juga pengingat tentang tanggung jawab kolektif untuk melestarikan kekayaan budaya ini bagi generasi mendatang," ujarnya.
Reog adalah tarian tradisional di arena terbuka yang berfungsi sebagai hiburan rakyat dan mengandung unsur magis dengan penari utama berkepala singa berhias bulu merak.
Kesenian ini berasal dari Jawa Timur bagian barat-laut, dengan Ponorogo diakui sebagai kota asalnya sehingga dikenal dengan nama Reog Ponorogo atau Barongan oleh masyarakat setempat.
Pertunjukan Reog Ponorogo sering ditampilkan dalam berbagai acara seperti pernikahan, perayaan hari jadi, hingga festival kesenian, dengan topeng macan berukuran besar yang dikenakan penari dengan gerakan meliuk-liuk.
Berdasarkan berbagai sumber, Reog Ponorogo berawal dari kisah Raja Kelana Suwandana dari Kerajaan Bantarangin yang ingin melamar Putri Dewi Ragil Kuning dari Kerajaan Kediri.
Dalam perjalanan, sang raja dicegah oleh Raja Kediri bernama Singa Barong yang disertai pasukan singa dan burung merak, sementara Raja Kelana ditemani Bujang Anom dan para warok pengawal yang memiliki ilmu hitam.
Setelah pertarungan berhari-hari, kedua kerajaan akhirnya berdamai dan Raja Kelana berhasil meminang sang putri, sehingga perang antara merak, singa, dan warok ini kemudian menjadi pertunjukan seni tradisional yang melegenda.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok