Berita, Nasional

Rendra Setiawan Soroti Kebiasaan MK yang Gas di Awal dan Melempem Saat Putusan,MK Gagal Jaga Marwah Hukum dan Jadi Alat Penguasa

Repelita.net

26 September 2026 16:25 WIB • 119 view

Rendra Setiawan Soroti Kebiasaan MK yang Gas di Awal dan Melempem Saat Putusan,MK Gagal Jaga Marwah Hukum dan Jadi Alat Penguasa
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Dinamika kinerja lembaga peradilan konstitusi kembali menuai sorotan tajam serta kritik pedas dari kalangan pengamat dunia maya.

Pernyataan bernada kekecewaan tersebut dibagikan secara terbuka oleh seorang pengguna media sosial bernama Rendra Setiawan sehari yang lalu.

ADVERTISEMENT

Dalam unggahan akun media sosial itu, termuat narasi yang menyoroti pola penanganan perkara hukum yang dinilai kerap mengecewakan publik.

Kebiasan MK: gas diawal, melempem pas putusan...jangan berharap pada MK..

Pengguna media sosial tersebut mengingatkan kembali rekam jejak institusi penegak hukum tertinggi dalam menjaga marwah keadilan.

Jangan lupa Mahkamah Konstitusi itu telah lama gagal menjaga marwah hukum.

Tiga prasyarat mutlak yang wajib dipegang teguh oleh lembaga peradilan turut dijabarkan dalam tulisan tersebut.

Perlu diingat bahwa ada tiga prasyarat dasar yg harus dijaga institusi keadilan yakni independen, imparsial dan integritas putusan.

Pola penanganan perkara di lembaga peradilan konstitusi itu dinilai memiliki pola berulang yang sudah terbaca oleh masyarakat luas.

MK itu gayanya standart, modusnya khas selalu berulang yaitu selalu berlagak agresiv di fase awal, fase pembuktian...kira2 dimaksudkan strategi untuk cari muka, untuk membangun legitimasi prosedural, lalu seterusnya mletrek..inkonsistensi dan kacau pas fase putusan.

Hasil akhir dari setiap persidangan dipandang selalu melenceng dari prinsip keadilan substantif yang diharapkan oleh warga negara.

Keputusannya selalu.amburadul tak memenuhi rasa keadilan konstitusional... dan ini selalu diulang dan diulang lagi..

Siklus pengajuan gugatan yang berulang tanpa adanya perubahan mendasar pada produk hukum turut dikecam keras dalam unggahan itu.

Besok ada gugatan lagi, hasilnya kacau lagi, gugat lagi kacau lagi.. Tolol..rutinitas hukum yg biadab.

Ketiadaan niat baik untuk mereformasi sistem penegakan hukum di tengah iklim demokrasi dinilai semakin memperpuruk keadaan.

Tanpa ada kemauan merombak sistem hukum yg seharusnya berlaku di sebuah negara demokrasi yg beradab..

Kinerja lembaga peradilan tersebut dinilai tidak bisa dilepaskan dari figur para hakim yang memegang kendali di dalamnya.

Kerja lembaga MK adalah kerja hakim hakim MK. Nah hakim hakim inilah yg kemudian menunjukkan adanya disfungsi struktural.

Keputusan yang diambil oleh para pengadil negara itu disebut tidak lagi berpijak pada nalar konstitusional yang independen.

Lembaga MK dibaca tidak bekerja berdasarkan penalaran konstitusional yang otonom, tapi berdasarkan kalkulasi kekuasaan.

Faktor pertimbangan dalam memutus perkara diduga kuat telah bergeser ke arah kompromi politik demi memenuhi kepentingan pihak tertentu.

Putusan tidak didasarkan pada rasionalitas hukum yang kuat, melainkan pada kompromi politik dan kepentingan para pihak yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal.

Praktik semacam itu mencerminkan kondisi lembaga yudisial yang diduga telah berada di bawah cengkeraman kekuasaan politik.

Modus MK yg begitu itu mencerminkan institusi peradilan yang telah terkooptasi.

Wujud fisik lembaga peradilan dipertahankan hanya sebagai formalitas belaka sementara substansi keadilannya telah hilang.

Ia seolah mempertahankan bentuk sebagai lembaga yudisial, tapi sejatinya, substansinya adalah instrumen (dibawah kontrol) kekuasaan.

Fungsi utama pengadilan konstitusi kini disinyalir telah bergeser menjadi alat pembenar bagi kebijakan pihak yang memegang kendali pemerintahan.

Fungsinya bukan menegakkan keadilan konstitusional, tapi melegalkan kehendak penguasa, kehendak siapa yg bayar dengan stempel konstitusional.

Kegagalan institusi tersebut dalam mengemban cita-cita reformasi nasional menjadi penutup dari rangkaian kritik pedas itu.

MK sbg anak kandung reformasi akhirnya gagal juga mengemban amanah.

Masyarakat secara tegas diminta untuk tidak menaruh harapan lagi kepada lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Maka jangan berharap pada MK karena MK bukan lagi institusi keadilan, melainkan alat legitimasi bagi yang membayar dan yang memerintah.

Unggahan di media sosial itu ditutup dengan kalimat sindiran menohok yang ditujukan langsung kepada penguasa negara.

Tenang aja Wi, kau sudah tahu khan cara menjinakkan MK.. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung