Berita, Nasional

Refly Harun Ungkap Alasan Prabowo Lebih Waspadai Anies Baswedan daripada Para Ketum Parpol

Repelita.net

08 November 2026 01:05 WIB • 258 view

Refly Harun Ungkap Alasan Prabowo Lebih Waspadai Anies Baswedan daripada Para Ketum Parpol
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar hukum tata negara Refly Harun menguraikan alasan di balik sikap Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya jauh lebih mewaspadai sosok Anies Baswedan ketimbang para ketua umum partai politik.

ADVERTISEMENT

Menurut analisis Refly Harun, kendati mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tidak memiliki sokongan kekuatan finansial yang raksasa, ia mempunyai basis pendukung ideologis yang nyata di tengah masyarakat.

Keberadaan massa militansi ideologis itulah yang membuat Presiden Prabowo Subianto dipandang lebih memperhitungkan gerakan politik Anies Baswedan dibandingkan pimpinan partai politik mana pun.

"Anies tidak ada kekuatan yang kuat dalam hal finansial, tapi kemudian Prabowo justru lebih mewaspadai Anies ketimbang ketua-ketua umum partai politik. Karena dia sesungguhnya mempunyai punya massa ideologis yang riil," ujar Refly Harun melalui tayangan di kanal YouTube Refly Harun yang dikutip pada Sabtu (7/11/2026).

Dalam paparannya, Refly turut menyinggung dinamika pemilihan presiden sebelumnya untuk menggambarkan betapa krusialnya penguasaan sumber daya dalam kontestasi politik nasional.

"Pilpres kemarin kita tahulah ya, pilpres itu tidak mungkin dimenangkan oleh mereka yang tidak menguasai resources," sambung Refly Harun menjelaskan realitas pertarungan kekuasaan.

Berangkat dari pertimbangan peta kekuatan tersebut, Refly menilai peluang Presiden Prabowo Subianto untuk menggandeng Anies Baswedan sebagai pengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sangatlah kecil meskipun secara kapasitas memenuhi seluruh kriteria.

Sebagaimana diketahui, posisi Gibran Rakabuming Raka di kursi wakil presiden saat ini tengah digoyang desakan mundur menyusul keluarnya dua putusan lembaga peradilan tertinggi terkait keabsahan riwayat pendidikannya.

Pada 6 Oktober 2026 lalu, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak menemukan alat bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung secara resmi memutuskan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan sekolah menengah atas luar negeri atas nama Gibran tidak sah serta batal demi hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung