Berita, Nasional

Ray Rangkuti Sindir Gaya Gibran Terkait Polemik Dokumen Kelulusan Syarat Pendidikan Wakil Presiden

Repelita.net

28 October 2026 22:30 WIB • 78 view

Ray Rangkuti Sindir Gaya Gibran Terkait Polemik Dokumen Kelulusan Syarat Pendidikan Wakil Presiden
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Perdebatan sengit mengenai pemaknaan dokumen kelulusan formal milik pejabat tinggi negara kembali memicu adu argumentasi hukum yang tajam di ruang publik.

ADVERTISEMENT

Perbedaan sudut pandang yang mencolok terjadi ketika para pengamat politik membahas alat uji otentikasi syarat kepemilikan berkas tanda tamat belajar di instansi penyelenggara pemilu.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti secara terbuka melontarkan sindiran menggelitik dengan meniru gestur khas Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat momentum debat perhelatan politik.

"bang sini Bang saya lagi tidak ditemukan itu saya lagi nyari-nyari kesimpulannya Armando saya tidak saya belum menemukan tapi ada," ujar Ray Rangkuti dalam rilis siaran kanal YouTube iNews, dikutip Rabu (28/10/2026).

Pihaknya menyoroti kekhawatiran adanya distorsi pemaknaan dari lembar administrasi kelulusan sekolah yang seharusnya berwujud otentik sebagai bukti fisik tingkat pendidikan seseorang.

Ia merefleksikan kejanggalan dalam sistem ketatanegaraan saat keabsahan sebuah ijazah luar negeri dapat disetarakan tanpa merujuk pada standar penilaian baku yang lazim berlaku selama ini.

Ray Rangkuti turut memaparkan preseden hukum konkret di pelbagai wilayah pelaksanaan pemilihan kepala daerah di mana pembatalan kemenangan paslon terjadi akibat kendala ijazah level menengah bawah.

Dalam hukum acara kepemilikan pemilu, otoritas komisi pemilihan berkewajiban menyelidiki kebenaran rekam jejak sekolah formal dari tingkat dasar hingga jenjang atas secara menyeluruh.

Apabila ditemukan adanya kecacatan administratif pada salah satu tingkat sekolah, figur terkait secara otomatis dapat dikenai sanksi diskualifikasi kepesertaan oleh Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, kubu pembela menyanggah asumsi penolakan tersebut dengan menegaskan isi diktum amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada sengketa hasil pemilihan presiden yang lalu.

Penasihat hukum Muhammad Rullyandi mengklarifikasi bahwa tidak ada satu pun poin pertimbangan hukum hakim konstitusi yang menyatakan dokumen kelulusan Gibran tidak absah.

"supaya lebih jelas jangan saya yang baca deh bung Adi Armando oke silakan oke Bung Andi Aswan yang baca kalian percaya saya yang baca yakin saya yang baca oke enggak berani saya sudah diberi amanah oleh mereka untuk membacakannya oke," sela perwakilan pengamat dalam debat tersebut.

"atau saya yang membaca dengan demikian yang baca baca ya dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah sampai di situ a sertifikat strip diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madara aliah dan seterusnya jelas ya oke jelas ya yang dimaksud apa ini jelas ya," lanjutnya.

"saya baca lagi ya halaman 373 mahkamah tidak menemukan nah iya makanya enggak 375 376 itu tidak ada enggak kesimpulan buka dong 375 376 ada jujur dong coba dia ngambil poin tidak dia lari dari poin yang menyatakan tidak adauli," tambahnya.

Aksi saling klaim pembuktian data dokumen putusan halaman tiga ratus tujuh puluh tiga dan tiga ratus tujuh puluh lima tersebut sempat memicu ketegangan di antara para pembicara program diskusi.

Pihak pendukung menilai tuduhan ketiadaan berkas penyetaraan timbul akibat kesalahan dalam menginterpretasikan kalimat hasil kesimpulan penyelidikan majelis hakim secara parsial.

Kubu terlapor mengklaim telah menyerahkan seluruh lembar keterangan resmi dari kementerian pendidikan kepada pihak pengadilan tata usaha negara sebagai langkah intervensi hukum formal.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung