Repelita Jakarta - Publik mulai menaruh kecurigaan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tidak benar-benar mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas, melainkan hanya menjalani masa hukumannya sebagai tahanan rumah.
Kecurigaan tersebut disuarakan oleh Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Rabu, 25 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
Dugaan yang disampaikan Khozinudin ini muncul sebagai respons atas pengalihan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dilakukan secara diam-diam dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi menjelang perayaan Lebaran Idulfitri 1447 H pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Khozinudin kemudian melontarkan pertanyaan tajam mengenai kepastian status penahanan Ferdy Sambo, dengan menyatakan keraguannya apakah penjahat berpangkat polisi yang terbukti membunuh sesama polisi tersebut benar-benar menjalani hukuman di dalam lapas.
Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan, demikian pernyataan Khozinudin yang mengungkapkan kegelisahannya terkait transparansi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Ia lalu mengambil contoh kasus lama mengenai koruptor pajak Gayus Tambunan yang pada masanya dapat dengan leluasa menonton pertandingan tenis di Bali meskipun tengah berstatus sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Khozinudin, sangat wajar jika rakyat kemudian bertanya bahkan sampai marah karena keadilan di negeri ini selama ini baru diberikan jika ada kemarahan yang muncul dari publik.
Ferdy Sambo diketahui saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup dan secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, sejak tanggal 29 Agustus 2023.
Sebelum dipindahkan ke lokasi tersebut, Sambo sempat mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Lapas Salemba setelah Mahkamah Agung membatalkan putusan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kasus ini pada awalnya direkayasa seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak, namun kemudian terungkap bahwa Sambo memerintahkan penembakan dan bahkan turut serta menembak korban secara langsung dalam peristiwa kelam tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok