Berita, Internasional

Protes Pro-Palestina dan Bakar Bendera AS Bikin Green Card Ditolak, Aturan Imigrasi Baru Memicu Debat

Repelita.net

27 April 2026 12:14 WIB • 836 view

Protes Pro-Palestina dan Bakar Bendera AS Bikin Green Card Ditolak, Aturan Imigrasi Baru Memicu Debat
Foto: Istimewa

Repelita Washington - Otoritas Amerika Serikat dilaporkan akan menolak permohonan Green Card atau kartu hijau jika pemohon terbukti terlibat dalam aktivitas tertentu, termasuk partisipasi dalam protes mahasiswa pro-Palestina atau tindakan membakar bendera AS .

Berdasarkan pedoman baru yang terungkap dari dokumen internal Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seorang imigran dapat ditolak permohonan Green Card karena mengekspresikan pandangan politik tertentu, mengikuti aksi pro-Palestina di kampus, mengkritik Israel di media sosial, hingga menodai bendera Amerika .

ADVERTISEMENT

Harian The New York Times melaporkan pada Sabtu (25/4/2026) bahwa pejabat imigrasi diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemohon yang diduga mendorong anti-Semitisme, baik melalui tindakan verbal maupun fisik .

Dokumen internal yang didistribusikan kepada petugas U.S. Citizenship and Immigration Services (USCIS) pada Maret 2026 ini juga menyebut dukungan terhadap ideologi yang dianggap "subversif" atau berbahaya bagi tatanan negara sebagai salah satu faktor yang dapat menjadi dasar penolakan permohonan .

Sebagai contoh konkret, laporan tersebut menyinggung kasus seorang pemohon izin tinggal yang difoto sedang memegang poster yang menyerukan penggulingan pemerintah AS secara terbuka .

Selain itu, pedoman baru tersebut secara eksplisit mencantumkan tindakan penodaan bendera Amerika sebagai faktor negatif yang memberatkan dalam penilaian permohonan Green Card oleh petugas imigrasi .

Namun demikian, laporan yang sama juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya telah mengakui pembakaran bendera sebagai bentuk protes politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, sebuah ironi dalam kebijakan ini .

Para petugas imigrasi kini dilatih untuk menilai faktor-faktor seperti dukungan terhadap "pandangan anti-Amerika" atau "terorisme anti-Semit, ideologi, atau kelompok" sebagai pertimbangan yang "sangat negatif" dalam proses adjudikasi Green Card .

Dokumen pelatihan tersebut bahkan mencontohkan sebuah unggahan media sosial yang berbunyi "Hentikan Teror Israel di Palestina" disertai gambar bendera Israel yang dicoret sebagai contoh ujuan yang dapat menggagalkan permohonan kartu hijau seseorang .

Petugas imigrasi juga diinstruksikan untuk secara khusus meneliti pemohon yang terlibat dalam "aktivitas anti-Amerika dan anti-Semit di kampus" pasca serangan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023, yang berpotensi mempersulit mahasiswa asing untuk mendapatkan status residen tetap .

Kebijakan pengetatan ini muncul di tengah langkah pemerintah AS yang sebelumnya telah menangguhkan permohonan kartu hijau dari sejumlah negara tertentu serta menerapkan biaya tambahan untuk beberapa kategori visa .

Para pejabat AS juga disebut telah mencabut status hukum sejumlah warga negara asing secara massal dengan alasan ancaman terhadap kebijakan luar negeri dan keamanan nasional, yang menunjukkan pola penguatan kontrol imigrasi secara menyeluruh .

Kritik terhadap kebijakan ini muncul dari berbagai kalangan, termasuk Amanda Baran, seorang pejabat senior USCIS di era mantan Presiden Joe Biden, yang menyatakan bahwa "keputusan Green Card berdasarkan penyaringan ideologis pada dasarnya tidak Amerika" .

Sementara itu, pemerintah AS membela kebijakan ini dengan pernyataan tegas dari Direktur USCIS Joseph Edlow yang mengatakan "Tidak ada tempat di Amerika bagi orang asing yang menganut ideologi anti-Amerika atau mendukung organisasi teroris" .

Juru bicara USCIS Zach Kahler juga menegaskan bahwa "Jika Anda membenci Amerika, Anda tidak punya urusan menuntut untuk tinggal di Amerika," sebuah pernyataan yang mencerminkan sikap keras pemerintahan Trump .

Bahkan perubahan terminologi internal telah dilakukan, di mana petugas yang memproses aplikasi Green Card yang dulunya disebut "petugas layanan imigrasi" kini secara resmi disebut sebagai "pembela tanah air" (homeland defenders) dalam postingan lowongan pekerjaan terbaru .

Para pengamat menilai kebijakan ini merupakan pelaksanaan dari arahan presiden yang dikeluarkan pada Agustus 2025 untuk menyaring pemohon Green Card dari "pandangan anti-Amerika dan anti-Semit," yang kini mulai diterapkan secara sistematis meskipun menuai kontroversi di tengah masyarakat .(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung