Repelita Jakarta - Sekretaris Jenderal Ormas Projo, Freddy Alex Damanik, mengimbau seluruh pihak agar tidak menafsirkan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melebihi ruang lingkup perkaranya.
Pernyataan tersebut disampaikan Freddy saat menjadi pembicara dalam acara diskusi publik yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu, 1 November 2026.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, vonis hakim dalam sengketa administrasi peradilan tersebut tidak serta-merta menggugurkan legitimacy hasil Pemilu Presiden 2024 maupun memunculkan dasar hukum untuk pemakzulan wakil presiden.
“Jadi, putusan MA itu harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Tentu sengketa yang diputus adalah sengketa hukum administrasi mengenai pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan, bukan sengketa pemilihan presiden, dan tentu bukan pemberhentian wakil presiden,” ujar Freddy dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, dikutip pada Minggu, 1 November 2026.
Freddy meminta publik secara teliti memisahkan tiga ranah peradilan yang memiliki batasan yuridis berbeda, yakni hukum administrasi negara, hukum tata negara, serta hukum pemilu.
Ia menguraikan bahwa sengketa berkas administratif tidak bisa secara sepihak dicampuradukkan untuk membatalkan proses demokrasi penetapan kepemimpinan nasional.
“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu, konstitusi, dan hukum tata negara. Ketiganya tentu memiliki objek, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian yang berbeda,” tutur dia.
Ia merujuk ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur tata cara pemberhentian kepala negara beserta wakilnya secara baku melalui mekanisme DPR, MK, dan MPR.
Oleh karena itu, pembatalan dokumen surat keterangan oleh MA dinilainya tidak dapat dijadikan batu loncatan instan oleh parlemen guna menggulirkan proses pencopotan jabatan.
“Jadi, tidak bisa langsung diproses oleh DPR melalui upaya pemakzulan seperti yang disebutkan tadi. Mandat rakyat yang sudah diwujudkan melalui pemilu tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak,” terang Freddy.
Selain memberikan penjelasannya dari aspek koridor hukum, Sekjen Projo ini turut memperingatkan adanya agenda politik terselubung di balik polemik tersebut.
Ia mengembuskan dugaan bahwa manuver politik untuk menjatuhkan Gibran pada hakikatnya dirancang untuk menggoyang posisi puncak pemerintahan.
“Target utamanya memang Presiden Prabowo. Pertama menjatuhkan Wakil Presiden Gibran, kemudian target berikutnya menjatuhkan Presiden Prabowo,” bebernya.
Ia menegaskan bahwa kubunya menyampaikan analisis tersebut guna mengingatkan jajaran pendukung pemerintah agar tidak terjebak dalam opini publik yang misleading pasca putusan pengadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok