Berita, Viral Sosmed

Pria Cek Rangka Mobil di Parkiran GBK Ternyata Debt Collector, Polda Metro Jaya Minta Warga Lapor 110

Repelita.net

20 August 2026 14:08 WIB • 429 view

Pria Cek Rangka Mobil di Parkiran GBK Ternyata Debt Collector, Polda Metro Jaya Minta Warga Lapor 110
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Aktivitas mencurigakan di area parkir publik mendadak menimbulkan keresahan para pengunjung pusat perbelanjaan hingga kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang mengkhawatirkan potensi pencurian data identitas kendaraan.

Aparat kepolisian langsung memberikan penjelasan resmi guna meluruskan simpang siur informasi yang menyebar luas di masyarakat.

ADVERTISEMENT

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Noor Maghantara membenarkan bahwa sosok pria yang terekam kamera di area parkiran tersebut merupakan tim penagih utang atau debt collector.

"Dia debt collector ini sebenarnya. Dia nyari mobil yang sudah lama enggak dibayar, yang lewat 3 bulan gitu," ujar AKBP Noor Maghantara saat dikonfirmasi.

Petugas penagih mandiri atau yang akrab disapa mata elang ini memang kerap menyisir lokasi parkir umum berkapasitas besar seperti kawasan GBK hingga mall.

Langkah penyisiran ini dilakukan demi menemukan unit kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian lembaga pembiayaan akibat menunggak angsuran.

Pemeriksaan hingga ke bagian kolong mobil sengaja dilakukan karena pelat nomor kendaraan sering kali tidak relevan dengan data lapangan.

"Kalau pelat nomornya enggak sesuai dengan kendaraan, dia akan mencoba cari data lain. Nah, itu melalui nomor rangka atau nomor mesin itu. Kayaknya dia mencari nomor mesin itu," jelasnya.

Pihak kepolisian tidak menampik adanya fenomena pemilik kendaraan yang sengaja mengganti pelat nomor polisi demi menghindar dari kejaran penagih utang.

Ketika menemukan fisik kendaraan yang mencurigakan namun nomor polisinya tidak tercatat dalam daftar tunggakan, petugas penagih akan mencocokkan nomor mesin asli pada blok mesin.

"Kalau misalnya enggak sesuai, kan mereka akan curiga ada masalah. Mungkin nunggak pembayaran, atau memang sudah dijual ke pihak ketiga tanpa prosedur resmi," tambah Noor.

Kendati demikian, masyarakat memiliki hak penuh untuk melarang siapa pun yang mencoba memeriksa atau meraba kendaraan pribadi tanpa izin di tempat umum.

Apabila warga merasa terintimidasi atau menghadapi pemaksaan dari oknum penagih utang, pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat segera mengambil langkah tegas.

"Kalau ada yang melakukan kegiatan yang sekiranya mengganggu aktivitas masyarakat, sampaikan atau telepon saja 110. Nanti langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian yang paling dekat di lokasi tersebut," tuntas Noor.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung