Repelita [Jakarta] - Permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa resmi dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Penetapan gugur atas tuntutan hukum tersebut dijatuhkan lantaran terdapat cacat formalitas yang menyebabkan syarat formil permohonan tidak terpenuhi secara sah.
ADVERTISEMENT
Kendati permohonannya tidak diterima di pengadilan, Dokter Tifa menegaskan komitmennya untuk tetap bersiap menghadapi tahapan proses hukum selanjutnya.
Sikap dan respons resmi terkait putusan hakim tersebut ia sampaikan langsung melalui unggahan akun X pribadi @doktertifa pada 21 Agustus 2026.
"Prapit tidak terima baik kita hormati proses hukum. Kini sidang pokok perkara berlanjut pejuang sejati saatnya berdiri lebih tegak melangkah lebih mantap dan menghadapi setiap proses dengan keberanian ketenangan serta keyakinan pada kebenaran. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 21 Agustus 2026 Jumat penuh berkah dr Tifa Fauziah Tiasumah"
Arah langkah perlawanan hukum yang ditempuh kini dialihkan untuk memfokuskan pembuktian pada persidangan materi pokok perkara.
Ulasan mendalam mengenai putusan pengadilan serta dinamika kasus hukum ini turut ditayangkan melalui saluran YouTube Bang Edy Channel - Official Channel Edy Mulyadi.
Proses penegakan hukum perkara tersebut dipastikan akan terus bergulir menuju agenda pembuktian di persidangan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok