Berita, Nasional

Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal Oknum Polri, Yusril Tegaskan Ancaman Serius Bagi Negara

Repelita.net

04 November 2026 00:03 WIB • 117 view

Prabowo Jadi Target Penyadapan Ilegal Oknum Polri, Yusril Tegaskan Ancaman Serius Bagi Negara
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kasus peretasan komunikasi yang menimpa Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian serius pemerintah setelah aksi penyadapan tanpa izin tersebut resmi dilaporkan kepada Kepala Negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa situasi penyerangan privasi terhadap pimpinan tertinggi negara ini merupakan persoalan yang sangat mendesak.

ADVERTISEMENT

Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menghadap secara langsung untuk menyampaikan paparan mengenai aksi peretasan tersebut pada Selasa, 3 November 2026 malam.

"Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," kata Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (3/11/2026) malam.

Sorotan tajam diberikan lantaran praktik illegal tapping ini tidak hanya menyasar orang nomor satu di Indonesia, namun turut mengincar sejumlah pembantu presiden di jajaran kabinet.

"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril Ihza Mahendra pada Selasa (3/11/2026) malam.

Perkara pelanggaran hukum ini pertama kali diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan menetapkan tiga oknum anggota polisi berinisial LSP, ASN, serta EH sebagai tersangka atas tindakan akses ilegal dan manipulasi data.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa rentetan target penyadapan mencakup berbagai elemen strategis mulai dari pejabat publik, politisi, wartawan, ormas, LSM, hingga pihak swasta.

Tindak pidana peretasan seluler yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 ini dipastikan berjalan tanpa mengantongi surat perintah permohonan penyidikan maupun laporan polisi yang sah.

"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," terang Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026).

Operasi ilegal tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penegakan hukum dan para tersangka sempat menghapus riwayat aktivitas pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak digital.

Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai jeratan Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta UU ITE, sementara satu saksi berinisial SU masih dalam proses pemeriksaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung