Repelita Kubu Raya - Jajaran Kepolisian Resor Kubu Raya melakukan penyegelan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan yang berada di Jalan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Kamis, 26 Maret 2026, sebagai langkah awal untuk memastikan area tersebut steril.
Langkah penyegelan ini diambil untuk mempermudah proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh aparat kepolisian guna mengungkap penyebab terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Andri Syahroni, yang turun langsung meninjau lokasi kejadian, menegaskan bahwa pemasangan garis polisi atau police line merupakan prosedur wajib dalam mengamankan dan mengunci tempat kejadian perkara.
Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan perintah tegas dari Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, agar proses penyelidikan dapat berjalan optimal tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Perintah tegas dari Bapak Kapolres, tadi malam kami sudah melakukan pemasangan police line, dengan tujuan jelas untuk menjaga agar lahan ini tidak dikelola atau dikerjakan oleh pihak mana pun termasuk pemiliknya selama proses penyelidikan berlangsung.
Menurut Kompol Andri, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang serius yang dilakukan oleh jajaran kepolisian di wilayah Kabupaten Kubu Raya.
Satuan Reserse Kriminal kini tengah mendalami secara intensif apakah kebakaran hebat yang terjadi di lokasi tersebut murni disebabkan oleh faktor alam yang ekstrem atau terdapat unsur kesengajaan dari pihak tertentu demi pembukaan lahan secara instan.
Hingga hari ini, tercatat sudah ada sembilan titik lokasi kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Kubu Raya yang telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang berjalan.
Polres Kubu Raya tidak akan berhenti pada sekadar penyegelan, karena pemanggilan terhadap pemilik lahan kini menjadi prioritas utama dalam upaya mengungkap kebenaran di balik peristiwa kebakaran tersebut.
Satreskrim akan melakukan penyelidikan mendalam dan memanggil para pemilik lahan agar kebenaran di balik peristiwa ini dapat segera terungkap, dengan harapan dari sembilan lokasi yang sudah disegel pelakunya dapat teridentifikasi dalam waktu dekat.
Kompol Andri juga mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran lahan tidak main-main, karena berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakar lahan terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Di balik upaya represif yang dilakukan kepolisian, Kompol Andri menekankan bahwa kunci utama dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengajak masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga menjadi pelindung lingkungan yang aktif menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.
Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam kita karena karhutla adalah ancaman bagi kesehatan dan ekosistem kita semua, dan jika melihat atau memiliki informasi terkait aktivitas pembakaran lahan, mohon segera lapor melalui hotline 110.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok