Berita, Nasional

Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Memanas di MK, Pemohon vs Pendukung Adu Argumen Sengit Soal Diskualifikasi

Repelita.net

23 September 2026 17:37 WIB • 85 view

Polemik Keabsahan Ijazah Gibran Memanas di MK, Pemohon vs Pendukung Adu Argumen Sengit Soal Diskualifikasi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi kembali menghangat akibat perdebatan sengit mengenai pemenuhan syarat administratif kelulusan salah satu pejabat negara tertinggi.

Adu argumen yang melibatkan perwakilan kubu pemohon dan relawan pendukung tersebut disiarkan secara luas oleh kanal YouTube Trijaya pada hari Rabu, 23 September 2026.

ADVERTISEMENT

Pemohon perkara keabsahan dokumen, Bonatua Silalahi, menegaskan bahwa peninjauan hukum atas berkas kelulusan ini krusial demi menjaga akuntabilitas lembaga kepresidenan.

"Intinya sebenarnya kami masih menganggap Bapak Gibran ini sebagai calon presiden belum presiden dalam hal gugatan ini," kata Bonatua Silalahi membeberkan substansi gugatan.

Dirinya menguraikan bahwa hak konstitusional masyarakat bawah justru dirugikan apabila proses pencalonan masa lalu terbukti melanggar aturan perundang-undangan nasional yang ada.

Bonatua Silalahi menilai dokumen surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan yang dipakai mendaftar ke KPU bertentangan dengan pasal tentang syarat minimal pendidikan.

"Kita pengin pencalonan beliau itu didiskualifikasi seakan-akan kita belum terjadi pemilihan sama sekali gitu Mbak," ujar Bonatua Silalahi menambahkan.

Tuduhan penyelewengan berkas administrasi pemilu tersebut langsung dibantah keras oleh Ketua Umum Militan Gibran Nusantara, Andi Aswan, yang hadir di studio.

Andi Aswan menganggap manuver hukum yang diajukan oleh kubu pemohon pascapemilu berjalan dua tahun merupakan sebuah langkah keliru untuk menyesatkan opini publik.

"Inilah penyesatan yang dilakukan di Bonatua dan kawan-kawannya itu ya kalau kita melihat ya proses pencalonan itu berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur," ucap Andi Aswan.

Dirinya memaparkan bahwa keabsahan status kepemimpinan nasional sudah bersifat inkrah karena pasangan nomor urut dua telah resmi dilantik oleh MPR dan DPR pada 20 Oktober 2024.

Bagi Andi Aswan, seluruh dokumen penyetaraan kelulusan luar negeri milik wakil presiden telah diverifikasi secara sah menggunakan aturan baku kurikulum internasional.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam rekaman terpisah turut menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi murni tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi pejabat yang sudah sah menjabat.

"Kewenangan MK itu kan hanya empat kewenangan satu kewajiban dan tidak ada mendiskualifikasi ijazah mendiskualifikasi orang yang sudah terpilih," tutur Mahfud MD menegaskan batas hukum formil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung