Berita, Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Kian Memanas, Pengamat Desak Penghentian Kasus Roy Suryo demi Redam Kegaduhan Nasional

Repelita.net

21 May 2026 22:59 WIB • 629 view

Polemik Ijazah Jokowi Kian Memanas, Pengamat Desak Penghentian Kasus Roy Suryo demi Redam Kegaduhan Nasional
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keterlambatan dalam penyelesaian sengketa hukum mengenai keabsahan ijazah akademik milik mantan Presiden Joko Widodo dipandang kian memperkuat opini miring di tengah masyarakat bahwa dokumen kelulusan tokoh nasional tersebut mengandung unsur kepalsuan.

Kondisi sosiopolitik ini melahirkan beragam spekulasi tajam dari sejumlah kritikus publik termasuk Rocky Gerung yang sejak awal mengidentifikasi adanya ketidakselarasan mendasar antara dokumen fisik kelulusan tersebut dengan figur personal yang memilikinya.

ADVERTISEMENT

Pandangan serupa juga diutarakan oleh tokoh senior Peter F. Gontha yang mengonfirmasi bahwa lambannya penanganan hukum membuat asumsi ketidakaslian berkas perkuliahan tersebut menjadi lebih masuk akal ketimbang argumen keabsahannya.

Sikap membiarkan masyarakat terus terbelah dalam polemik yang tidak berujung ini dinilai sebagai langkah yang kurang bijaksana apabila pada kenyataannya berkas pendidikan tersebut terbukti seratus persen otentik.

Dinamika hukum teranyar justru memperlihatkan kejanggalan baru berupa penerbitan surat perintah penyidikan baru yang merombak total pengenaan pasal pidana dalam perkara tuduhan pencemaran nama baik yang menjerat pakar telematika Roy Suryo.

Perubahan taktis ini menempatkan sosok Joko Widodo sebagai satu-satunya pelapor tunggal dalam berkas perkara, sementara barisan organisasi sukarelawan yang sebelumnya menggebu-gebu melakukan pelaporan kini tidak lagi dilibatkan dalam konstruksi hukum.

Pergeseran pola penyidikan ini diduga kuat merupakan prasyarat formal dari pihak kejaksaan agar berkas tuntutan pidana tersebut memiliki kelayakan hukum untuk diteruskan ke meja hijau, walaupun realisasinya masih penuh ketidakpastian.

Realitas konstelasi hukum nasional saat ini dinilai telah mengalami transformasi mendasar dan tidak lagi berjalan searah dengan pola kekuasaan lama saat sang mantan presiden masih menduduki kursi kepemimpinan tertinggi di negara ini.

Jika atmosfer yudisial masih sama seperti era sebelumnya, maka figur-figur kritis seperti Roy Suryo dipastikan sudah menerima hukuman berat sebagaimana dialami oleh Bambang Tri dan Gus Nur secara instan tanpa keterlibatan langsung sang kepala negara.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun Joko Widodo telah memberikan keterangan resmi di hadapan penyidik kepolisian, proses hukum perkara ini belum mampu menghasilkan keputusan final yang mengikat.

Langkah pelaporan pidana ke Polda Metro Jaya yang digerakkan oleh mantan wali kota Solo beserta barisan pendukungnya dipandang sebagai kekeliruan taktis karena memaksakan metode lama di tengah situasi politik yang sudah tidak berada dalam kendali penuh.

Pernyataan resmi dari Universitas Gadjah Mada serta konfirmasi dari Bareskrim Polri sejatinya sudah cukup menjadi garansi yuridis tanpa harus diwujudkan dalam bentuk tindakan represif berupa pemenjaraan massal terhadap kelompok pengkritik.

Sikap akomodatif dari sejumlah praktisi hukum senior seperti Eggi Sudjana dan rekan-rekan pembela lainnya mencerminkan adanya kekhawatiran kolektif akan potensi kembalinya kesewenang-wenangan aparat penegak hukum seperti pada masa lampau.

Demi menghindari eskalasi konflik yang kian meluas, opsi terbaik yang bisa ditempuh oleh Joko Widodo adalah menarik kembali berkas pengaduan pidananya atau mendorong penyidik untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan secara total.

Langkah penghentian perkara secara damai ini selaras dengan permohonan resmi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Roy Suryo, Refly Harun, guna memulihkan kondusivitas ruang publik dari ketegangan politik.

Uji materiil mengenai kebenaran dokumen akademik tersebut disarankan untuk beralih menggunakan instrumen pengujian ilmiah eksternal yang objektif dan melepaskan pendekatan hukum pidana yang bersifat menghukum.

Rekomendasi taktis untuk menggunakan jalur non-pidana ini sejatinya merupakan gagasan lama dari pakar hukum tata negara Profesor Jimly Asshiddiqie yang sayangnya sempat diabaikan oleh penyidik dan barisan pendukung fanatik.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok



TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung