Repelita Jakarta - Jalur hukum penuntasan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait dokumen kelulusan akademik mantan kepala negara ketujuh kini memasuki babak baru di tingkat korps kejaksaan tinggi.
Pihak kepolisian daerah metropolitan menegaskan komitmen penuh untuk segera memublikasikan transparansi perkembangan berkas pemeriksaan para tersangka utama kepada masyarakat luas dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan kepastian mengenai agenda rilis keputusan penyidikan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026) dengan menyatakan "Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,".
Otoritas humas korps bhayangkara kembali mempertegas keseriusan institusinya saat didesak mengenai kepastian tanggal pengumuman hasil koordinasi yudisial tersebut dengan mengimbuhkan kalimat "Ini masih tanggal berapa pasti dalam waktu dekat,".
Di sisi lain, jajaran pengurus praktisi hukum meminta tim jaksa peneliti untuk bekerja secara cepat dan objektif dalam membedah seluruh materi berkas perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik direktorat reserse kriminal umum.
Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan menyampaikan desakan tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026) agar penanganan hukum tidak terkesan stagnan melalui pernyataan resmi berbunyi “Berkas perkara RT (Roy-Tifa) sudah dilimpah oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, kepada Kejati Jakarta, jadi Pak Kajari saya minta tolong, saya minta segera dipelajari berkas perkara, kemudian apabila memang sudah lengkap, nyatakan lengkap apabila belum lengkap, mungkin kirim BA (berita acara) koordinasi untuk segera dilengkapi,”.
Dirinya menambahkan sebuah peringatan keras mengenai pentingnya efisiensi penegakan hukum pidana guna menghindari adanya persepsi miring di tengah masyarakat dengan memaparkan “Kita bukan butuh yang namanya bolak-balik berkas perkara atau perkara dimainkan, jaksa peneliti untuk segera di P21 agar pihak Polda Metro Jaya bisa mentahap dua tersangka dan barang bukti kepada Pak Kajati untuk segera disidangkan,”.
Berdasarkan data rilis resmi, total figur publik yang sempat dijerat dalam pusaran polemik ijazah ini berjumlah delapan orang yang dipisahkan ke dalam dua kelompok klaster perkara berbeda.
Klaster pertama diisi oleh jajaran aktivis senior yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, serta Muhammad Rizal Fadillah, sedangkan klaster berikutnya melibatkan nama Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Meskipun demikian, jajaran kejaksaan mengonfirmasi adanya pemulihan status hukum terhadap tiga orang tersangka setelah adanya kesepakatan damai serta permohonan maaf secara langsung kepada pelapor di istana.
Mengenai kelanjutan proses penelaahan berkas sisa tersangka yang masih berjalan, Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Dariarma memberikan penjelasan ringkas pada Jumat (8/5/2026) yang berbunyi "Masih dipelajari dan dalami,".(*)
Editor: 91224 R-ID Elok