Berita, Nasional

Petisi Ahli Minta PN Jakarta Timur Segera Sidangkan Pokok Perkara Kasus Ijazah Palsu Dokter Tifa Cs

Repelita.net

21 August 2026 20:35 WIB • 414 view

Petisi Ahli Minta PN Jakarta Timur Segera Sidangkan Pokok Perkara Kasus Ijazah Palsu Dokter Tifa Cs
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pengadilan Negeri Jakarta Timur didorong untuk segera menggelar persidangan pokok perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Joko Widodo yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersama kawan-kawan.

Dorongan tersebut mengemuka menyusul diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan resmi itu disampaikan oleh Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulis pada Kamis 20 Agustus 2026.

Aturan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tersebut ditetapkan pada 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada jajaran pimpinan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

"SEMA tersebut memberikan pedoman yang semakin jelas mengenai hubungan antara proses praperadilan dengan pelimpahan dan pemeriksaan pokok perkara pidana," kata Pitra.

Mahkamah Agung mengacu pada Ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menegaskan pemeriksaan pokok perkara baru bisa diselenggarakan usai proses praperadilan rampung.

Langkah penerbitan petunjuk teknis ini dimaksudkan demi menjamin kepastian hukum sekaligus mewujudkan peradilan yang berjalan secara sederhana, cepat, serta berbiaya ringan.

Pitra menerangkan poin krusial dalam SEMA terbaru menyebutkan pelimpahan pokok perkara tetap dapat dilakukan meski praperadilan telah terdaftar atau sedang diperiksa, walau sidang pokok perkara baru digelar setelah putusan praperadilan keluar.

Aturan tersebut juga memuat penegasan bahwa pengajuan permohonan praperadilan setelah pelimpahan berkas pokok perkara tidak akan menghentikan persidangan utama.

Gugatan praperadilan yang diajukan menyusul pelimpahan berkas tetap diregistrasi dan disidangkan, namun putusan akhirnya akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Langkah regulasi tersebut dinilai sangat mendasar untuk mencegah tersendatnya penanganan perkara pidana akibat benturan prosedur.

“Dengan terbitnya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 ini, menurut saya pedomannya sudah semakin terang," kata Pitra.

Apabila penghambat prosedur berupa praperadilan telah rampung diputus, maka persidangan materi utama tidak boleh lagi ditunda.

"Kami berharap PN Jakarta Timur dapat segera menyidangkan pokok perkara Dokter Tifa dan kawan-kawan sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Pitra.

Percepatan sidang materi perkara dipandang penting agar setiap pihak mendapatkan ruang seimbang untuk menguji bukti secara terbuka di depan sidang majelis hakim.

Forum peradilan pokok perkara merupakan arena sah untuk membuktikan keabsahan surat dakwaan, keterangan saksi, ahli, hingga alat bukti yang diajukan.

Penanganan perkara dianjurkan tidak terus terjebak dalam perdebatan hukum prosedural jika syarat formil telah terpenuhi sepenuhnya.

“Biarkan seluruh fakta, bukti dan argumentasi diuji di persidangan pokok perkara," kata Pitra.

Hakim di PN Jakarta Timur yang nantinya bakal menilai keterbukaan bukti dakwaan jaksa penuntut umum secara menyeluruh.

Terdakwa bersama tim kuasa hukum juga dijamin memperoleh hak seluas-luasnya untuk menyampaikan pembelaan di hadapan meja hijau.

Tuntutan pelimpahan materi perkara ini ditegaskan bukan untuk mengabaikan prinsip praduga tak bersalah sebelum adanya putusan inkrah.

Langkah ini sejalan dengan konsideran SEMA yang menekankan efisiensi peradilan serta kepastian hukum bagi publik.

“Jangan sampai proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian," kata Pitra.

Seluruh elemen diharapkan menghormati mekanisme peradilan yang sedang berjalan agar proses hukum berlangsung independen serta objektif.

“SEMA ini harus menjadi momentum untuk mempercepat kepastian hukum,” pungkas Pitra. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok



View on Threads

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung