Berita, Viral Sosmed

Penyetaraan Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Didorong Uji Keabsahan Dokumen SMA dari Pendidikan Luar Negeri

Repelita.net

04 October 2026 17:14 WIB • 78 view

Penyetaraan Pendidikan Gibran Dipersoalkan, MK Didorong Uji Keabsahan Dokumen SMA dari Pendidikan Luar Negeri
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan dalam perkara gugatan di Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan setelah muncul pandangan bahwa fokus perkara tidak semestinya dialihkan hanya pada jenjang pendidikan terakhir.

Akun PercakapanLIRA (Official) @LiterasiRakyat menyampaikan pandangannya kepada @dennyindrayana terkait polemik tersebut dalam unggahan pada 2 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut LIRA, pihak tertentu, termasuk pengacara Gibran dan pendukungnya di media sosial, dinilai berupaya mengarahkan pembahasan perkara pada frasa “Berpendidikan paling rendah, tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sekolah lain yang sederajat.”

LIRA menilai keterangan dalam persidangan MK turut membuat persoalan mengenai dasar penyetaraan pendidikan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa secara lebih mendalam.

Dalam unggahannya, LIRA menyebut Kemendikdasmen pada persidangan 2 Oktober 2026 menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan penerbitan ijazah ataupun pernyataan bahwa seseorang lulus dari sekolah di Indonesia.

Pemerintah, menurut penjelasan tersebut, melakukan penilaian terhadap dokumen pendidikan asing beserta hasil belajar yang diperoleh untuk kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

Dari penjelasan itu, LIRA merumuskan persoalan yang dinilai sedang diarahkan menjadi perdebatan mengenai anggapan “Sudah S1 berarti sudah memenuhi syarat SMA”.

LIRA menegaskan bahwa pokok persoalan tidak terletak pada pertanyaan apakah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1 secara logis pernah melewati jenjang SMA.

Menurut LIRA, persoalan tersebut berbeda dengan pengujian mengenai apakah pada saat pencalonan Gibran telah tersedia bukti pendidikan yang sah untuk memenuhi ketentuan tamat SMA atau sederajat.

Selain itu, LIRA mempertanyakan apakah Surat Keterangan Penyetaraan yang digunakan sebagai bukti persyaratan tersebut diterbitkan berdasarkan proses pendidikan luar negeri yang benar-benar ditempuh serta dapat diverifikasi.

LIRA menilai ijazah S1 tidak semestinya dijadikan jalan pintas untuk membuktikan persyaratan pendidikan yang justru menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.

“Lebih tinggi pendidikannya” bukan berarti otomatis membuktikan “dokumen pendidikan sebelumnya sah”, demikian pokok argumentasi yang disampaikan LIRA.

LIRA juga mengingatkan publik agar tidak terjebak pada perdebatan mengenai anggapan bahwa seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan lebih tinggi tidak harus memiliki ijazah pendidikan pada jenjang sebelumnya.

Menurut LIRA, argumen tersebut justru dapat menggeser objek pembuktian yang sedang diuji dalam persidangan MK.

Dalam pandangan LIRA, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan dokumen yang menyatakan seseorang telah menamatkan pendidikan setingkat SMA melalui pendidikan luar negeri, maka pertanyaan hukumnya tetap berkaitan dengan dasar negara menyatakan pendidikan tersebut setara dengan SMA atau SMK.

LIRA menekankan bahwa pertanyaan tersebut berbeda dengan argumen mengenai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2 atau S3.

Sebab, kedua persoalan tersebut memiliki objek pembuktian yang berbeda dan tidak dapat begitu saja disamakan.

LIRA juga menyebut bahwa ahli Pemohon dalam persidangan MK telah menegaskan nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan terpenuhinya syarat tamat SMA atau sederajat.

Menurut LIRA, Surat Penyetaraan juga memiliki rantai pembuktian yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen dan proses pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

Dalam keterangannya, LIRA menyebut Surat Penyetaraan bukan dokumen yang berdiri sendiri karena Kemendikdasmen menjelaskan adanya sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses permohonan penyetaraan pendidikan Gibran.

Dokumen tersebut disebut meliputi SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS Insearch, Australia.

LIRA menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen, antara lain dokumen sekolah asal, ijazah atau sertifikat apabila diterbitkan, struktur kurikulum, rapor, serta dokumen pendidikan lainnya.

Karena itu, menurut LIRA, validitas Surat Penyetaraan berkaitan dengan validitas fakta mengenai pendidikan yang menjadi bahan penilaian untuk menerbitkan dokumen tersebut.

LIRA menilai pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan harus dapat dipastikan benar-benar ditempuh serta melalui proses yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, perdebatan mengenai jenjang pendidikan yang lebih tinggi dinilai tidak boleh menghilangkan pemeriksaan terhadap dasar dan proses penerbitan dokumen yang menjadi bagian dari perkara.

Persoalan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan publik dalam proses pemeriksaan perkara terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung