Berita, Nasional

Pengamat Sebut Wakil Presiden Ilegal dan Dorong DPR Lakukan Pemakzulan

Repelita.net

09 October 2026 13:43 WIB • 80 view

Pengamat Sebut Wakil Presiden Ilegal dan Dorong DPR Lakukan Pemakzulan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan administrasi pencalonan kekuasaan nasional kembali menjadi bahan perdebatan sengit pasca adanya pembacaan hasil sidang dari lembaga yudikatif tertinggi negara.

Berdasarkan laporan siaran dari kanal YouTube forumkeadilanTV yang dirilis pada hari Jumat, 9 Oktober 2026, seorang pakar politik memberikan ulasan yang sangat menohok.

ADVERTISEMENT

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion atau IPO, Doktor Dedi Kurnia Syah Putra, menilai jika respons penolakan dari pihak terlapor menunjukkan sebuah pembangkangan terhadap tatanan hukum dasar.

Ia membandingkan sikap masa lalu mantan Presiden Joko Widodo yang sempat meminta semua pihak mematuhi keputusan nomor 90 terkait perubahan ambang batas usia minimum calon.

Namun, ketika lembaga kehakiman mengeluarkan keputusan teranyar yang menyatakan hilangnya bukti otentik dokumen kelulusan tingkat sekolah menengah atas, pihak keluarga diindikasikan menolak kenyataan tersebut.

“apa yang dilakukan Mas Gibran dan Pak Jokowi itu bentuk pembangkangan terhadap putusan MK pasti ini keluarga agak lain nih,” ujar Doktor Dedi Kurnia Syah Putra dalam tayangan podcast Madilog tersebut.

Lebih lanjut, sang pengamat berpendapat bahwa upaya pembenaran status kelulusan bangku sarjana strata satu di luar negeri tanpa adanya syarat paling mendasar merupakan sebuah manipulasi informasi.

Ia juga menyoroti kinerja panitia penyelenggara pemilu yang dirasa tidak bekerja secara cermat dalam meneliti keabsahan administrasi berkas pendaftaran calon wakil presiden pada masa Pilpres 2024.

Menurutnya, ketiadaan bukti fisik dokumen penyetaraan tingkat sekolah menengah atas seharusnya berujung pada tindakan diskualifikasi sejak tahapan verifikasi berkas paling awal.

“joko Widodo ini ketika putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang menyatakan bahwa Gibran Rakabumiaka ee dapat mencalonkan sebagai kandidat di Pilpres presiden ketujuh Joko Widodo waktu itu menyatakan dengan tegas bahwa putusan itu mengikat dan harus dihormati oleh semua pihak

tapi dalam kondisi yang sama di mana Mahkamah Konstitusi juga memutuskan bahwa Gibran Rakabumi Neraka tidak terbukti memiliki ijazah tapi mereka mengesankan menolak kenyataan itu dan menyatakan bahwa ee Gibran adalah lulusan S1

ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki tiket bisa masuk ke dalam arena

kan pilihannya cuma dua penjaga pintu arena yang kriminal atau orang ini nerobos tanpa prosedur itu kriminal sekali itu wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029

tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal waapres ilegal ya wapres ilegal,” kata Doktor Dedi Kurnia Syah Putra menegaskan secara gamblang.

Guna membuktikan keraguannya, Doktor Dedi mengaku sempat bertolak menuju Singapura untuk melakukan pengecekan secara langsung terhadap rekam jejak akademis di lembaga MDIS.

Berdasarkan hasil penelusurannya, instansi tersebut dinilai berperan semacam perantara yang mengeluarkan dokumen kelulusan dari institusi pendidikan asing lain asal Inggris, yakni Bradford.

Doktor Dedi berpendapat bahwa kejelasan mengenai mekanisme perkuliahan yang dijalankan oleh sang pejabat di masa lampau hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik.

Oleh sebab itu, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk menginisiasi draf penyelidikan serta mendorong bergulirnya mekanisme pemakzulan.

“jadi Gibran itu besar kemungkinan tidak akan punya ijazah MDIS maka DPR tidak punya pilihan untuk memakzulkan Gibran Rakaing Nerraka dari wakil presiden satu-satunya cara DPR untuk menunjukkan bahwa mereka mengakui kekeliruan dan mereka meminta maaf kepada seluruh pemilih termasuk kepada seluruh warga negara,” ucap Doktor Dedi Kurnia Syah Putra menutup ulasannya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung