Berita, Nasional

Pengamat Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran Jadi Lampu Kuning Partai Politik Jelang Pilpres 2029

Repelita.net

09 October 2026 17:01 WIB • 145 view

Pengamat Sebut Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Ijazah Gibran Jadi Lampu Kuning Partai Politik Jelang Pilpres 2029
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketetapan hukum dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait syarat formal edukasi milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada pelaksanaan Pilpres 2024 menyisakan catatan krusial bagi peta perpolitikan tanah air.

Meskipun secara formal gugatan administrasi pemilu tersebut mentok, pihak majelis hakim dalam lembar pertimbangan hukumnya secara gamblang menyebutkan tidak menemukan adanya bukti fisik dokumen kelulusan luar negeri milik sang wapres yang memiliki kesetaraan dengan jenjang Sekolah Menengah Atas.

ADVERTISEMENT

Merespons dinamika tersebut, pengamat politik senior dari Universitas Nasional Selamat Ginting memberikan analisis tajam mengenai rentetan konsekuensi logis sosiopolitik yang bakal dihadapi oleh putra sulung Joko Widodo itu ke depan.

Berdasarkan pemaparan mendalam yang disampaikan pada hari Kamis 8 Oktober 2026, dirinya menegaskan bahwa substansi dari ketetapan lembaga peradilan konstitusi ini dipastikan bakal bertransformasi menjadi batu sandungan besar bagi parpol dalam menyongsong kontestasi Pilpres 2029.

"Putusan MK tersebut dapat menjadi faktor yang diperhitungkan oleh partai-partai politik apabila nama Gibran kembali muncul sebagai kandidat dalam Pilpres 2029," kata Ginting.

Menurut pandangan akademisi ini, jajaran pengurus partai di tingkat pusat dituntut untuk bertindak cermat dalam mengalkulasi potensi kerugian struktural di luar sekadar variabel ketenaran figur politik ataupun logistik pemenangan yang melimpah.

Apabila persoalan mendasar menyangkut keabsahan surat kelulusan yang menjadi syarat mutlak pencalonan pucuk pimpinan nasional belum memperoleh kepastian hukum yang kokoh, maka langkah parpol mengusung kembali sang petahana dipastikan memicu gelombang gugatan baru.

Situasi polemik administratif yang semula dipandang sebelah mata ini berpotensi besar bergeser menjadi bom waktu elektoral sekaligus kerugian fatal bagi seluruh jajaran partai yang tergabung di dalam koalisi pengusung kelak.

"Partai politik bisa saja bertanya: apakah layak mempertaruhkan tiket pencalonan presiden pada kandidat yang masih menghadapi persoalan hukum mengenai salah satu syarat pencalonan?" kata Ginting.

Lebih lanjut, kolumnis bidang politik ini menjabarkan bahwa keluarnya keputusan hukum teranyar dari lembaga tinggi peradilan tersebut tidak serta-merta menjadi harga mati bagi tertutupnya peluang sang tokoh pada perhelatan lima tahunan mendatang.

Arah pergerakan parpol dipastikan tetap bergerak elastis mengikuti perkembangan peta konsolidasi kekuasaan, di mana kalkulasi rasional mengenai ancaman pembatalan kepesertaan di tengah jalan bakal menjadi parameter paling krusial.

"Tetapi secara rasional, risiko diskualifikasi tentu menjadi salah satu variabel yang dapat diperhitungkan partai sebelum menentukan calon," kata Ginting.

Indikator kerentanan politik ini diprediksi bakal eskalatif apabila pada momentum pendaftaran capres-cawapres mendatang, aliansi masyarakat sipil kembali melayangkan gugatan resmi disertai pembuktian baru yang lebih valid.

Bagi entitas parpol, fokus utama tidak hanya bertumpu pada kemampuan sang kandidat dalam meraup suara mayoritas di tempat pemungutan suara, melainkan pada jaminan hukum agar status kepesertaannya sah hingga akhir pelantikan.

Hal itu didasarkan pada pertimbangan logis mengenai besarnya energi struktural, biaya kampanye nasional yang masif, serta pergerakan mesin partai di daerah yang akan terbuang sia-sia jika ujung dari kemenangan berujung pada vonis diskualifikasi.

"Putusan MK sekarang berpotensi menjadi semacam lampu kuning politik bagi partai-partai yang kelak mempertimbangkan Gibran sebagai kandidat 2029. Bukan larangan. Bukan pula keputusan bahwa Gibran pasti tidak memenuhi syarat pada 2029. Tetapi sebuah persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan," pungkas Ginting.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung