Berita, Nasional

Pengadilan Singapura Tetap Sita Dana Rp1,96 Triliun Milik Anak Surya Darmadi Meski Temukan Pelanggaran Prosedur

Repelita.net

06 October 2026 20:50 WIB • 116 view

Pengadilan Singapura Tetap Sita Dana Rp1,96 Triliun Milik Anak Surya Darmadi Meski Temukan Pelanggaran Prosedur
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Otoritas kehakiman Singapura menetapkan aset finansial senilai hampir seratus empat puluh juta dolar Singapura atau setara satu koma sembilan puluh enam triliun rupiah tetap disita.

Uang jumbo kepunyaan Bill Darmadi yang merupakan anak terpidana koruptor kakap asal Indonesia, Surya Darmadi, dinyatakan tetap berada dalam penguasaan hukum selama dua belas bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

Ketetapan yuridis berskala internasional tersebut dilaporkan resmi diambil oleh pihak pengadilan setempat pada hari Selasa tanggal enam Oktober dua ribu dua puluh enam.

Langkah mempertahankan status sita aset tetap dieksekusi meskipun majelis hakim menemukan adanya pelanggaran prosedur ketatanegaraan yang serius oleh Corrupt Practices Investigation Bureau.

Lembaga pemberantasan korupsi Singapura tersebut terdeteksi lalai melaporkan dokumen penyitaan dana secara berkala kepada pihak pengadilan sehingga sempat kehilangan basis kewenangan hukum resminya.

Kendati demikian, Hakim Distrik Shen Wanqin menilai kecerobohan birokrasi institusi intelijen itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan kuat untuk memulihkan kepemilikan modal finansial kepada pemohon.

Sebab portofolio dana yang tertahan di dalam rekening perbankan luar negeri tersebut memiliki indikasi kuat bersumber dari hasil kejahatan pencucian uang di Indonesia.

"These safeguards serve important purposes. The right to be heard affords a person with an interest in seized property a meaningful opportunity to address its continued seizure, while the reporting requirement ensures that continued seizure is subject to timely judicial oversight," kata Shen Wanqin.

Kasus mega skandal ini bermula saat badan siber korupsi CPIB memblokir empat rekening bank pribadi milik Bill Darmadi pada tanggal tujuh belas Mei dua ribu dua puluh tiga.

Langkah pemblokiran modal ditempuh guna menyelidiki dugaan keterlibatan sang anak dalam menyembunyikan kekayaan ilegal milik ayahnya yang didapat dari hasil eksploitasi alam.

Sosok Surya Darmadi sendiri diketahui berstatus sebagai pemilik utama PT Duta Palma Group sekaligus chairman dari korporasi Darmex Agro Group.

Taipan sawit tersebut sebelumnya telah dijatuhi vonis kurungan selama lima belas tahun penjara oleh pengadilan Jakarta pada bulan Februari dua ribu dua puluh tiga.

Selain hukuman fisik, sang taipan dibebani denda administratif fantastis senilai empat puluh satu koma sembilan triliun rupiah atau setara tiga koma tujuh puluh satu miliar dolar Singapura.

Dalam perkembangannya, tim penyidik mendeteksi adanya rute aliran modal dari sejumlah korporasi kelapa sawit domestik menuju entitas bisnis bentukan Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge.

Aliran kapital tersebut kemudian ditransfer secara bertahap menuju instrumen perbankan personal guna menyamarkan jejak transaksi dari endusan penegak hukum.

Namun, terdapat portofolio senilai delapan koma tujuh juta dolar AS atau setara seratus lima puluh tiga koma sembilan puluh sembilan miliar rupiah yang tidak berkaitan dengan kasus hukum sang ayah.

Kendati tidak terhubung langsung dengan kejahatan asal, porsi dana tersebut diputuskan tetap ditahan karena terikat proses hukum yang tengah berjalan di High Court Singapura.

Berdasarkan naskah putusan pengadilan Indonesia, Surya Darmadi terbukti mengoperasikan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin sah sejak dua ribu tiga hingga dua ribu dua puluh dua.

Operasi ilegal berskala makro di atas kawasan hutan lindung tersebut sukses menghasilkan keuntungan ekonomi tidak sah dalam jumlah yang sangat masif bagi korporasinya.

Guna mencuci uang haram tersebut, sang konglomerat mengalirkannya ke berbagai instrumen investasi luar negeri termasuk menyuap sejumlah oknum demi memuluskan konversi lahan.

Di sisi lain, kelalaian administrasi CPIB memicu perlawanan hukum dari barisan pengacara Bill Darmadi yang tergabung di dalam kantor hukum Drew & Napier.

Sesuai aturan baku, lembaga antirasuah diwajibkan menyetorkan laporan penyitaan kepada hakim magistrat paling lambat satu tahun setelah tindakan hukum pertama dilakukan.

Namun pasca membekukan dana pada Mei dua ribu dua puluh tiga, badan tersebut baru menyerahkan berkas laporan resmi pada tanggal dua puluh empat Maret dua ribu dua puluh lima.

Hal itu berarti sepanjang kurun waktu satu tahun penuh, otoritas CPIB secara yuridis tidak memegang landasan hukum kuat untuk mengendalikan aset sitaan milik warga sipil.

Pihak pemohon baru menerima salinan laporan perpanjangan pada tanggal tiga puluh April dua ribu dua puluh enam, sehingga hak hukumnya untuk didengar sempat terabaikan.

Meski demikian, pengadilan menegaskan proses hukum selanjutnya akan segera dilimpahkan menuju persidangan High Court Singapura untuk membongkar tuntas gurita pencucian uang tersebut.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok





TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung