Berita, Nasional

Pemerintah Resmi Alihkan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, PPPK Penuh Waktu Berpeluang Seleksi PNS 2027

Repelita.net

20 August 2026 15:30 WIB • 657 view

Pemerintah Resmi Alihkan Status Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, PPPK Penuh Waktu Berpeluang Seleksi PNS 2027
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Status kepegawaian para tenaga pendidik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dialihkan oleh pemerintah menjadi pegawai pemerintah pusat.

Keputusan krusial tersebut disampaikan secara terbuka oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi demi menyudahi polemik ketidakpastian status guru di tanah air.

ADVERTISEMENT

Kebijakan alih status ini diputuskan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara jajaran eksekutif dengan pihak legislatif.

"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Melalui skema baru ini, para tenaga pendidik yang kini memegang status PPPK paruh waktu bakal dinaikkan tingkatnya menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun bagi guru yang telah mengantongi status PPPK penuh waktu diberikan kesempatan luas untuk mengikuti tahapan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2027 mendatang.

Proses integrasi dan penyesuaian data kepegawaian hingga kini masih terus dirapikan oleh pemerintah demi menjamin ketepatan sasaran.

Penataan menyeluruh terhadap sektor ketenagakerjaan guru memerlukan kalkulasi yang cermat karena melibatkan cakupan dampak kebijakan yang luas.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menampung beragam masukan dari berbagai organisasi serta asosiasi profesi guru.

Seluruh masukan tersebut dijadikan landasan pertimbangan utama dalam merumuskan solusi atas jaminan kesejahteraan dan kejelasan status pendidik.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," jelasnya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjamin bahwa peralihan status kepegawaian guru ini tidak bakal membebani ataupun merusak ketahanan fiskal negara.

Kebutuhan dana untuk membiayai eksekusi kebijakan tersebut telah dihitung secara terukur guna menghadapi tahun-tahun mendatang.

"Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita (pemerintah) tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," pungkasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung