Berita, Nasional

Pemerintah Berlakukan Nomor Paspor Satu Seumur Hidup Mulai 2027 Demi Efisiensi Birokrasi Perjalanan Luar Negeri

Repelita.net

11 May 2026 14:11 WIB • 928 view

Pemerintah Berlakukan Nomor Paspor Satu Seumur Hidup Mulai 2027 Demi Efisiensi Birokrasi Perjalanan Luar Negeri
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah merancang transformasi radikal pada sistem dokumen perjalanan luar negeri yang diproyeksikan bakal beroperasi secara menyeluruh pada tahun 2027 mendatang.

Langkah strategis ini mencakup pengenalan identitas paspor yang bersifat statis atau permanen bagi seluruh penduduk Indonesia agar proses pelacakan dan birokrasi internasional menjadi jauh lebih efektif serta efisien.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh akun Instagram @inversiamedia pada tanggal 10 Mei 2026, terdapat lima poin utama yang menjadi landasan otoritas dalam memberlakukan sistem identitas perjalanan seumur hidup tersebut.

Poin pertama menjelaskan bahwa setiap warga negara nantinya hanya akan memiliki satu identitas angka pada dokumen mereka yang tidak akan mengalami pergantian meskipun buku paspor telah diperbarui berkali-kali.

Transformasi ini sangat krusial mengingat selama ini setiap penggantian buku karena masa berlaku habis selalu diikuti dengan pemberian nomor baru yang sering kali menyulitkan sinkronisasi data visa di negara tujuan.

Selain itu, pihak kementerian juga berambisi untuk menghapuskan sekat klasifikasi dokumen dengan menyatukan beragam varian paspor yang ada saat ini ke dalam satu standar nasional yang seragam dan mutakhir.

Kebijakan penyatuan ini bertujuan untuk menyederhanakan kerumitan operasional di lapangan serta memperkuat proteksi data pribadi pemilik dokumen dari potensi pemalsuan atau tindakan kriminal lintas negara lainnya.

Pemerintah telah menetapkan tahun 2026 sebagai fase krusial untuk masa peralihan di mana ketersediaan stok buku model lama akan dihabiskan secara bertahap sambil menyelaraskan regulasi teknis di seluruh kantor imigrasi.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para pelancong domestik sehingga mereka tidak perlu lagi melakukan pembaruan administrasi pada berbagai layanan internasional setiap kali memperpanjang paspor.

Dengan diterapkannya skema satu nomor permanen ini, Indonesia akan sejajar dengan negara-negara maju yang telah lebih dulu mengadopsi sistem identitas perjalanan konsisten demi mendukung mobilitas warga negaranya di kancah global.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung