Berita, Nasional

PDIP Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dari Dana Pendidikan Tanpa Nanti 2028

Repelita.net

04 August 2026 02:23 WIB • 579 view

PDIP Desak Pemerintah Segera Pisahkan Anggaran Makan Bergizi Gratis Dari Dana Pendidikan Tanpa Nanti 2028
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - DPR mendesak pemerintah agar secepatnya mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan penggunaan dana pendidikan untuk pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tanpa menanti batas waktu 2028.

Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris menegaskan bahwa ketetapan hukum MK secara otomatis berlaku mengikat semenjak dibacakan di hadapan publik.

ADVERTISEMENT

"Namun memang Mahkamah Konstitusi memberikan batas waktu sampai 2028," kata Charles kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.

Langkah penyesuaian postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dipandang perlu segera dieksekusi sebagai bentuk penghormatan utuh terhadap asas konstitusionalitas.

"Bahkan kalau perlu dibuat APBN Perubahan di tahun 2026, ya," kata Charles.

Charles menyebut bahwa keberanian mengeksekusi putusan tersebut berada penuh dalam ranah kewenangan pemerintah demi menjaga marwah hukum.

"Kalau pemerintah ingin taat konstitusi, tidak mau melanggar konstitusi, maka penerapan dari putusan MK harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Charles.

Ia menambahkan bahwasanya PDI Perjuangan secara konsisten tunduk pada tiap amar putusan Mahkamah Konstitusi dan mendorong penerapan regulasi tersebut tanpa penundaan.

"Kalau tentu kami di PDI Perjuangan tentu taat konstitusi, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Dan oleh karena itu kita berharap ya, apa yang diputuskan MK harus segera diterapkan," kata Charles.

Politikus tersebut lantas memperbandingkan kelajuan respons eksekutif saat menindaklanjuti putusan MK mengenai batas usia calon wakil presiden yang menjadi karpet merah Gibran Rakabuming Raka.

"Masak putusan terkait dengan usia wakil presiden saja bisa di dijalankan dalam tiga hari, ini sesuatu yang jauh lebih penting harus menunggu sampai dua tahun,” pungkas Charles.

Melalui amar Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi secara tegas memerintahkan pemisahan pos dana Makan Bergizi Gratis dari alokasi anggaran pendidikan.

Skema MBG sebelumnya menempel pada mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen di APBN, di mana MK memberi tenggat pemisahan paling lambat pada APBN 2028.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung